Bayar Rp 500 Ribu untuk Satu Perahu

- Kamis, 23 Mei 2019 | 13:40 WIB

NUNUKAN – Pedagang lintas batas di Sebatik, harus membayar Rp 500 ribu per perahu ke kantor bea cukai, jika membawa barang seperti sembako dari Tawau, Malaysia, ke Sebatik.

Salah seorang pedagang lintas batas di Sebatik, Annur menuturkan, untuk para pedagang yang membeli barang dari Tawau, Malaysia tiap menggunakan perahu harus dibebankan biaya satu perahu Rp 500 ribu. “Dalam satu perahu itu banyak pedagang, jadi dikumpul saja baru bayar ke kantor bea cukai,” kata Annur.

Di Sebatik ada Pos Bea Cukai yang siap melakukan pemeriksaan barang untuk para pedagang di Sebatik. Untuk pedagang di Sebatik tidak menjadi persoalan untuk membayar Rp 500 ribu. Namun harus lebih transparan bahwa pembayaran tersebut masuk ke kas negara.

Berapa pun yang dikenakan biaya, tentu tidak dipermasalahkan demi kepentingan masyarakat Sebatik. Asal jangan pedagang dari luar Sebatik memanfaatkan jalur Sebatik untuk melakukan aktivitas perdagangan. “Seperti kapal di Nunukan tidak dapat masuk ke Tawau, Malaysia, otomatis melalui jalur Sebatik lagi,” ujarnya.

Para pedagang tidak pernah mempersoalkan biaya yang dikeluarkan, asalkan tidak mempersulit aktivitas perdagangan di Sebatik. Karena murni sebagian masyarakat Sebatik bergantung hidup dengan perdagangan dari Tawau, Malaysia. “Yang penting pedagang jangan dipersulit, karena ini pekerjaan sejak lama dilakukan,” tuturnya.

Perdagangan barang dari Tawau, Malaysia, sejak lama dilakukan. Saat ini mengalami perkembangan. Terlihat dari tiap kali perahu masuk ke Sebatik bisa dipastikan penuh dengan barang. Adapun perahu yang beroperasi di Dermaga Lale Salo sebanyak enam perahu.

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Solafudin mengaku tidak pernah membebankan biaya Rp 500 ribu untuk aktivitas perdagangan di Sebatik. Adapun pembayaran yang dilakukan warga sebesar Rp 500 ribu per kapal itu merupakan pembayaran barang sesuai cukai yang diberlakukan. “Pedagang membayar cukai terhadap barang yang dibeli dari Tawau, Malaysia,” kata Solafudin.

Bahkan tiap kali perahu masuk dari Malaysia, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan di dermaga, untuk mengecek barang apa saja yang dibeli dari Malaysia. Selanjutnya dilakukan pembayaran cukai, namun terkadang sering tidak sesuai dengan barang yang masuk dan cukai yang dikenakan. “Kebiasaan pedagang mengangkat sebagian barangnya lebih dahulu. Jadi barang yang ada saja di perahu yang dikenakan cukai,” ujarnya. (nal/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X