Terdakwa Sabu Tangkapan BNN Pusat Dituntut Berbeda

- Kamis, 23 Mei 2019 | 13:37 WIB

TARAKAN – Terdakwa perkara sabu 2 kg yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, menjalani sidang tuntutan pada Selasa (21/5) lalu. Diketahui dari delapan terdakwa tersebut mendapatkan tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk terdakwa Faisal dituntut 20 penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan 20 tahun kepada Faisal ini lantaran ia merupakan narapidana kasus narkotika dan belum habis menjalani masa tahanannya. Selain itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa Fuji karena dianggap meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan, Faisal diakui JPU bahwa tidak berbelit-belit selama persidangan.

“Terdakwa Faisal dituntut 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Ia didakwa sesuai pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” imbuh JPU Dinasto Cahyo Oetomo.

Kemudian terhadap terdakwa Subhan, Muhammad Sakir, Randi, Octavianus, dan Widya Adi Kawa, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Ketiganya dituntut sesuai pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, satu terdakwa atas nama Ifrandi juga dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terakhir, terdakwa atas nama Fuji, yang merupakan istri dari terdakwa Faisal. Ia dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Fuji didakwa berdasarkan pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, petugas BNN Pusat berhasil mengungkap perkara sabu 2 kg dengan mengamankan delapan terdakwa. Awalnya Faisal meminta Subhan mengambil 1 kg sabu di Bunyu. Subhan kemudian pergi menggunakan speedboat bersama Muhammad Sakir dan Randi ke Bunyu. Sabu tersebut diserahkan kepada Octavianus dan Widya sebanyak 520 gram. Kemudian sisanya akan diserahkan kepada orang yang masih DPO saat ini. Namun, sebelum kembali ke Tarakan, Subhan mengambil lagi 1 kg sabu ditengah laut, sabu ini diserahkan ke Irfandi. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X