Dugaan Maladministrasi Menguat

- Rabu, 22 Mei 2019 | 10:23 WIB

TANJUNG SELOR – Dugaan adanya maladministrasi terbitnya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang menutupi sertifikat lahan milik warga di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara. Sebab, proses penyilidikan dugaan tersebut semakin jelas. Sehingga, pihak menyerahkan ke pihak pemilik lahan dapat melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin menjelaskan proses pemeriksan administasi sudah dilakukan pihaknya. Selain itu, keterangan kepala desa (Kades) Seriang dan mantan kades, pihak Camat Tanjung Selor dan Badan Pertanahan (BPN) Bulungan.

Hasilnya, kuat dugaan indikasi maladminsitrasi yang dilakukan sejumlah oknum. Namun, untuk proses penyelesaian tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Sementara, ORI Kaltara menyelesaikan persoalan maladminsitrasi.

“Makanya, jika merasa tidak merasa puas dengan hasil apa yang dilakukan ORI Kaltara kita anjurkan lapor kepolisi saja. Karena kasus ini kita ORI Kaltara menghadapi hingga maladminsitrasi,” ucap Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin kepada Radar Kaltara.

Persoalan lahan yang terjadi ini berada di lahan milik transmigrasi. Dari 300 sertifitkat yang dimiliki warga setidaknya ada sekira 200 SPPT yang menindis. Bahkan satu lahan terjadi dua hingga tiga SPPT yang terbit.

Sehingga, untuk persoalan hukum ORI Kaltara berpesan agar pihaknya yang tidak puas dengan hasil yang dilakukan segera laporkan ke pihak kepolisian. Atau, pelapor dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Sehingga, ada jalur hukum yang dapat ditempuh antara pemilik sertifikat dengan pemilik SPPT. Pemilik sertifikat lahan 1993 dan adanya SPPT yang dikeluarkan sejak 2016 hingga 2018. “Semua sudah kita panggil jika ada indikasi pidana, diserahkan ke pelapor. Mau lapor ke polisi atau bagaimana nanti,” bebernya.

Dilihat dari prosedur proses penerbitan SPPT sudah menyalahi prosedur. Harusnya, ada koordinasi sebelum menerbitkan sertfikat baru. Dan yang diakui kades tidak pernah koordinasi. “Namun fokus kami tidak pada yang lain. Tetapi pada proses administasi terkait lahan. Agar kedepannya, tidak ada lagi lahan yang bermasalah,” pungkasnya. (akz/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X