Pengawasan Diperketat, Pengetap Tersudut

- Rabu, 22 Mei 2019 | 10:16 WIB

TANJUNG SELOR - Upaya Polres Bulungun menekan aktivitas para pengetap terus dilakukan. Selain mengamankan kendaraan para pengetap, tindakan tilang juga diberikan kepada pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Bulungan, AKP Syahril Bajeng mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait antrean kendaraan yang ditengarai membuat kemacetan. Dimana, pemicunya yakni kendaraan pengetap yang ikut antre di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berada di Jalan Sengkawit.

“Ditengarai banyak pengetap dan tiap pagi sehingga selain pengawasan lalu lintas juga kendaraan yang melakukan pengisian BBM juga menjadi target,” ucap Kasat Lantas Polres Bulungan, AKP Syharil Bajeng kepada Radar Kaltara.

Menurutnya, kendaraan roda dua jenis Thunder ini dapat membuat kemacetan. Dan selain itu, modifikasi kendaraan ini banyak dilakukan pengendara. Tentunya ada tindakan tersendiri yang dilakukan untuk jenis pelanggaran.

Mulai dari tindakan peneguran hingga proses tilang terhadap kendaraan roda dua yang ditemukan melanggar. Terbukti sebanyak empat kendaraan yang mendapatkan tilang masing-masing dua kendaraan untuk roda dua dan roda empat. Lantaran tidak dilengkapi dengan surat lengkap ketika berkendara.  

“Setiap pagi kita lakukan pengawasan di depan SPBU. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatur lalu lintas dan mengawasi aktivitas pengetap,” bebernya.

Selain melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengetap, pihak SPBU telah menerapkan batasan pembelian BBM bagi pengendara roda dua Rp 50 ribu dan roda empat Rp 200 ribu.

Pembatasan pembelian dilakukan tidak dengan tujuan membatasi masyarakat untuk membeli BBM bersubsidi. Hanya saja, lebih menekan aktivitas para pengetap yang berada di SPBU setiap hari.

“Kalau masyarakat yang bukan pengetap saya yakin pembelianya tidak akan sampai melebihi batas yang sudah ditetapkan,” jelas pengelola SPBU Sengkawit, Yusup.

Diketahui, para pengetap tidak hanya menggunakan kendaraan roda dua tetapi juga roda empat. Bahkan, beberapa kali hasil penangkapan yang dilakukan kepolisian roda empat telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas dengan dijadikan mobil pengetap. “Kalau pengisian Rp 200 ribu, untuk mobil sudah full,” pungkasny. (akz/udn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X