Izin PLTA PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri Ditolak Pemkab

- Rabu, 22 Mei 2019 | 10:15 WIB

TANJUNG SELOR – Meskipun dari PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri telah mengajukan izin untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso. Namun, pengajuan itu ditolak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Penolakan itu dilakukan, karena saat PLTA yang diproyeksikan akan menghasilkan energi 9.000 megawatt (mw) itu telah dikerjakan oleh pihak PT Kayan Hidro Energi (KHE).

“KHE ini sudah siap, bahkan untuk izin juga sudah selesai, tinggal pembangunan fisik saja,” ungkap Bupati Bulungan, H. Sudjati kepada Radar Kaltara belum lama ini. Bahkan untuk pendanaan juga telah dilakukan penandatangan antara Indonesia dengan perusahaan asal Tiongkok. Artinya, saat ini tinggal pembangunan fisik saja.

“Kita tidak bisa terima pengajuan izin itu karena dilokasi PLTA itu sudah ada KHE, lain halnya kalau tidak ada KHE, bisa saja kita setujui izin nya,” bebernya.

Karena izin tidak bisa dikeluarkan di atas izin orang lain. Selain telah mengantongi izin KHE juga sudah melakukan progres pembebasan lahan. Kalau pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur bisa saja dilakukan secara  konsorsium.

Menyoal adanya pengeboran dan upaya pembangunan fasilitas, Bupati menyatakan jika hal itu tidak berizin. Bahkan saat ini telah ditangani oleh pihak berwajib.

“PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri memang kita tolak, tapi nanti bisa saja membangun di KIPI,” bebernya.

Dijelaskan, sebenarnya PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri bisa saja masuk di PLTA, dengan catatan harus terlebih dahulu join (ikut) dengan KHE. Tapi semua itu tergantung kesepakatan kedua perusahaan saja seperti apa.

“Dahulu PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri memang telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi karena sudah ada yang memiliki izin, akhirnya tidak bisa masuk ke PLTA,” ujarnya.

Orang nomor satu di Bumi Tenguyun itu menambahkan, meskipun KHE saat ini telah memiliki izin lokasi dan telah mendapatkan pendanaan. Namun, untuk pembangunan bendungan hingga saat belum bisa dilakukan, sebab masih menunggu izin pembangunan bendungan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

“Jadi sampai saat ini kita belum tahu kapan pembangunan bendungan bisa dilakukan,” bebernya.

Dikatakan, untuk melakukan pembangunan fisik, pihak investor nantinya akan menggunakan akses jalan darat, sebagai sarana mobilisasi alat berat dan bahan material. Dalam hal ini diperlukan juka izin mobilisasi.

“Tapi sejauh ini belum ada kita lakukan pembahasan secara teknis,” ujarnya.

Untuk galian C, nantinya izin melalui provinsi, sedangkan untuk izin mobilisasi akan melalui Pemkab Bulungan. “Jadi sebelum dilakukan mobilisasi harus terlebih dahulu mengantongi izin,” pungkasnya. (*/jai/udn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X