Dituntut 19 Tahun, Hendrik Divonis Cuma 9 Tahun Penjara

- Rabu, 22 Mei 2019 | 10:07 WIB

TARAKAN – Terdakwa perkara kepemilikan sabu 1 kg yaitu Hendrik, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sebelumnya Hendrik diketahui dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 19 tahun.

Sidang yang berlangsung pada Senin (20/5) sore lalu itu, Hendrik didampingi kuasa hukumnya Rabshody Roestam dan Nazamuddin, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debby F. Fauzy.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan tuntutan, dakwaan JPU dan pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa, didapati fakta hukum dan menjadi dasar majelis hakim dalam memberikan putusan. “Dengan pertimbangan terdakwa sudah memenuhi semua unsur 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kemudian, dalam memberikan putusan juga majelis hakim mempertimbangkan terkait hal yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya terdakwa dianggap sopan selama persidangan berlangsung. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Hendrik terbukti melakukan pidana pemufakatan jahat dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tutur majelis hakim dalam membacakan putusan.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Ottoh saat dikonfirmasi mengungkapkan, dari fakta persidangan majelis hakim mendapati bahwa terdakwa

terbukti sebagai prekusor atau perantara dalam perkara sabu ini. Terdakwa tidak boleh menjalani pidana lebih dari batas maksimum 20 tahun penjara. Kemudian terhadap putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir. “Sebagaimana dalam Perma No.3 tahun 2019, bahwa terdakwa sedang menjalani 10 tahun penjara, jadi majelis beranggapan tinggal menjalani sisa dari yang telah dijatuhi,” singkatnya.

Terpisah, Rabshody Roestam selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Pihaknya diketahui memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. Namun, pihaknya juga tetap menghargai putusan majelis hakim. Meskia tidak sependapat karena masih banyak hal yang tidak diuraikan majelis dalam amar putusannya. “Salah satunya terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dikatakan sebagai perantara jual beli. Kemudian ada beberapa fakta-fakta yang tidak sinkron dengan putusan yang dibacakan majelis. Kalau JPU menyatakan banding, kami juga akan menyatakan banding,” jelasnya. (zar/ash)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X