Sita Sejumlah Senpi dan Sabu

- Rabu, 22 Mei 2019 | 10:06 WIB

NUNUKAN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan melakukan pengungkapan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu dengan sejumlah senjata api (senpi) jenis revolver dan senpi rakitan laras panjang dan laras pendek di Kecamatan Lumbis, Senin (20/5).

Setidaknya ada dua pelaku yang diamankan yakni AN (23) dan IR (31), keduanya warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Lumbis. Selain sabu dengan berat 0,5 gram, tiga senpi juga senjata tajam (sajam) diamankan dari tangan keduanya.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, personel ungkap kasus tersebut atas informasi dari masyarakat yang mengetahui di Kecamatan Lumbis sering terjadi transaksi sabu, dimana bandar sabunya mempunyai sejumlah senpi juga sajam seperti badik.  “Ya, atas informasi tersebut, personel langsung menyelidiki lokasi tersebut. Pengungkapan dilakukan lebih dari sepekan, karena personel sudah ke lokasi sejak Jumat (17/5) lalu,” ungkap Teguh kepada media ini.

Setelah melakukan penyelidikan, masing-masing pelaku akhirnya diamankan. Setelah dilakukan interogasi, personel langsung melakukan penggeledahan di sejumlah pondok milik pelaku hingga malam hari. Karena kondisi gelap penggeledahan dilanjutkan keesokan harinya. Keesokan harinya sejumlah barang bukti turut diamankan, berupa satu unit pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 2 butir amunisi kaliber 38. Selain itu juga ada satu bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu seberat 0.5 gram.

Tak hanya itu, personel juga mengamankan tiga sajam jenis badik, satu senpi rakitan laras panjang dan laras pendek, tiga butir amunisi kaliber 5.6 dan dua butir amunisi kaliber 3.8. Selain itu ada pula dua butir amunisi senjata penabur.

Keberadaan senpi rakitan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Apalagi dengan adanya informasi mengatakan jika senpi rakitan ini sengaja diperjualbelikan dan memiliki pabrik pembuatan di sebuah daerah yang belum diketahui. “Siapa pembuat dan bagaimana masyarakat mendapatkan pelurunya, saat ini sedang proses penelusuran dari kami. Yang jelas apa yang dilakukan merupakan pelanggaran dan wajib diproses,” beber Teguh, seraya memastikan kedua pelaku bakal terancam melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X