Pertamina Isyaratkan Harus Ditertibkan

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:44 WIB

TARAKAN– Pertamina EP (PEP) harus menghentikan produksi salah satu sumurnya di Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah karena kebocoran pipa. Namun pipa yang mengalami kebocoran berada di bawah sebuah bangunan. PEP pun mengisyaratkan penertiban bangunan harus dilakukan.

Kepada Radar Tarakan, Field Manager PT Pertamina EP Tarakan Agung Wibowo mengatakan bahwa pada dasarnya PT Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field menanggapi kejadian bocornya pipa minyak bumi dengan cepat. PEP melakukan penanganan kebocoran jalur pipa minyak bumi yang di atasnya berdiri tempat hiburan malam (THM) Rindu Malam.

“Pada tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.50 WITA, PT Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field (PEP) memperoleh informasi dari operator sumur terkait kebocoran jalur pipa minyak, yang merembes ke dinding bangunan THM Rindu Malam yang saat ini berdiri dan membebani jalur pipa dimaksud, yang berlokasi di Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah,” tuturnya.

Sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku di PEP, 10 menit setelah mengetahui kejadian, tepatnya pada pukul 07.00 WITA, PEP melakukan penutupan sementara Sumur PAM 759, sehingga area yang terkena dampak minyak dapat dibatasi.

Jumlah minyak yang dilepas adalah kurang lebih 100 liter. PEP kemudian menindaklanjuti dengan pemasangan safety line di sekitar lokasi kejadian, sehingga lokasi menjadi tertutup.

Pada pukul 08.30 hingga 11.30 WITA, PEP telah membersihkan seluruh minyak yang terbuang di lokasi kejadian dengan menggunakan absorbent pad. Sehingga, seluruh lokasi kejadi telah steril dari minyak mentah.

Sumur PAM 759 memproduksi minyak sebanyak gross 300 barrel per day (bpd)/net 20 barrel oil per day (bopd).

Untuk melaksanakan perbaikan kebocoran jalur pipa minyak dimaksud yang telah tergelar sebelum THM Rindu Malam dibangun, yang berstatus sebagai barang milik negara yang tidak dapat dipindahkan tanpa seizin pejabat yang berwenang, maka mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Miliki Negara, Mining Police Regulation No. 341 Tahun 1930 dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 300.k/38/M.pe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi, maka tindakan penertiban bangunan THM Rindu Malam adalah hal yang tidak dapat dihindari.

Sampai dengan tanggal 17 Mei, PEP telah melakukan koordinasi dengan beberapa unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan aparat penegak hukum yang berwenang, dengan tujuan agar pemerintah setempat dapat memfasilitasi mediasi antara PEP dan pemilik THM Rindu Malam.

Pendirian bangunan di wilayah kerja minyak dan gas bumi selain melanggar ketentuan tentang tata ruang wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemda demi kepentingan umum dan warga, juga sangat berisiko terhadap keselamatan penghuni bangunan itu sendiri.

Sebagai salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PEP yang salah satu lokasi operasinya berada di Tarakan, mendapatkan amanat dan tugas dari negara untuk melaksanakan usaha hulu minyak dan gas bumi, untuk turut mendukung ketahanan energi nasional.

Selanjutnya, seluruh fasilitas produksi PEP–Tarakan Field, salah satunya jalur minyak bumi yang dalam kondisi bocor di Kelurahan Kampung Satu Skip Tarakan, merupakan barang milik negara dan objek vital nasional yang harus diamankan dari segala bentuk ancaman dan gangguan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa pada dasarnya status bangunan yang tidak memiliki izin harus ditertibkan. Sehingga setiap hiburan malam sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ya kalau tidak ada izin memang sudah sewajarnya ditertibkan. Bangunan yang bukan hiburan malam pun kalau tidak berizin harus ditutup dong, masa ada usaha tapi tidak berizin? Semua harus berizin, masa ada usaha ilegal?” bebernya.

Khairul menjelaskan, kalau pun mendapatkan izin mendirikan bangunan, maka pemilik bangunan harus memahami aturan serta hal-hal yang tidak dapat dilakukan di kawasan tersebut. Melalui hal tersebut, Khairul juga menegaskan adanya komitmen yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi terkait permasalahan prostitusi yang dilarang beroperasi di Tarakan. “Kalau pun itu tempat hiburan malam, berarti itu salah satu bagian yang tidak boleh berada di situ. Perlakuan pemerintah harus sama,” tegasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X