Tiga Kursi Kepala OPD Belum Dilirik

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:33 WIB

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk mengisi tiga kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran itu dibuka selama 14 hari kerja dengan batas akhir 27 Mei 2019. Namun, dengan sisa waktu sekitar enam hari ini, belum ada satupun yang mendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie menegaskan, untuk pengisian tiga kursi kepala OPD itu, yakni Kepala BKD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Itu sesuai dengan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan itu ada persyaratannya,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Senin (20/5).

Pastinya, untuk persoalan seleksi terbuka, Pemprov Kaltara selama ini tidak pernah ada masalah. Adapun yang bisa menimbulkan persoalan itu ada beberapa hal, di antaranya tidak sesuai ketentuan dan adanya pemaksaan kehendak. “Jika dilakukan seperti itu, saya yakin itu pasti bermasalah,” tegasnya.

Sementara, Plt Kepala BKD Kaltara, Burhanuddin mengatakan, dari tiga JPT Pratama yang dilelang ini, baru dua yang benar-benar kosong, yakni Kepala BKD dan Satpol PP. Sementara untuk jabatan Kepala Dinsos baru akan kosong Juni mendatang.

Tiga jabatan ini dilelang karena peraturan teknis (pertek) untuk pelaksanaannya sudah keluar. Adapun untuk persyaratannya itu sudah ada ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Meskipun belum ada yang mendaftar hingga saat ini (kemarin, Red), kita tetap optimistis bahwa tiga JPT Pratama ini akan ada pejabat yang mendaftar. Insyaallah ada yang mendaftar,” kata Burhanuddin.

Sebab, sudah ada beberapa yang datang melakukan konsultasi mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi terbuka tersebut. Tapi, jika hingga batas akhir pendaftaran belum ada yang mendaftar, maka akan diajukan kembali ke panitia seleksi (pansel) apakah akan diperpanjang atau tidak.

Berdasarkan ketentuannya, untuk satu jabatan itu minimal empat pendaftar baru dapat dilakukan seleksi. Inilah yang menjadi salah satu persyaratan yang akan dilaporkan ke pansel untuk meminta keputusannya seperti apa.

“Jadi itu dilaporkan ke pak Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jika ada yang terpenuhi dan tidak, seperti apa keputusannya. Apakah yang terpenuhi lanjut atau seperti apa, tentu kita ikuti keputusan yang ada,” jelasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X