Tukin Reguler ASN Cair, THR Honorer Nihil

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:23 WIB

NUNUKAN – Selain gaji, tunjangan kinerja (tukin) reguler aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk Mei ini dipastikan masuk ke rekening mereka. Demikian pula tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut. Namun, berbeda yang dirasakan pegawai honorer Pemkab Nunukan. Karena alasan tak adanya anggaran, THR pada Idulfitri 1449 Hijriah/2019 Masehi dipastikan nihil.

“Tukin reguler tetap dicairkan. Sudah dibahas dan tinggal menunggu pencairan saja. Kalau THR honorer itu tidak ada. Anggaran kita tidak cukup,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus, S.Ip saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Nunukan, Senin (20/5).

Dikatakan, arahan untuk menggunakan peraturan daerah (perda) dalam proses pencairan THR sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 itu diganti dengan keputusan kepala daerah. Sebab, jika tetap Perda, maka memperlambat pencairan. Pasalnya, pembuatan Perda itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Surat itu sudah dalam proses konsultasi di tingkat provinsi. Kalau selesai dalam pekan ini, maka segera dibayarkan,” ujarnya.

Disebutkan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ASN itu sekitar Rp 13 miliar. Jumlah itu dibagikan kepada 4.000-an ASN yang tersebar di Kabupaten Nunukan. Sementara, bagi pegawai honorer tidak dipikirkan lantaran keterbatasan keuangan daerah. “Masalah ada di anggaran. Kami tidak ada anggaran, makanya tidak ada THR honorer. Padahal, kami berharap mereka juga diberikan,” jelasnya.

Berbeda dengan Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Kedua kepala daerah ini tetap memberikan THR kepada pegawai honorer yang mereka miliki. Meskipun nilainya tidak sesuai gaji pokok. Dananya bersumber dari urunan dari para ASN dan pejabat setempat.

Berbanding terbalik dengan karyawan perusahaan, meskipun sama-sama sebagai pekerja, namun gaji dan THR serta pemasukan tenaga honorer lainnya tetap ada. Walaupun nilainya sedikit. Bahkan, bagi perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawan atau pekerjannya, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. (oya/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X