Petugas PPK Sebatik Utara Terancam Pidana Pemilu

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:17 WIB

NUNUKAN – Seorang anggota atau petugas Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Sebatik Utara terancam tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) lantaran lalai dari melakukan tugasnya sebagai petugas PPK Sebatik.

Bahkan hingga kini, proses yang bersangkutan sudah dalam tahap klarifikasi ke yang bersangkutan. Temuan dugaan kelalaian ini ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan belum lama ini. Sayangnya, pihak Bawaslu enggan menyebutkan identitas yang bersangkutan.

Komisioner bagian Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nunukan, Rahman mengatakan temuan itu ditemukan pada saat rapat pleno di Hotel Lenfin Nunukan Timur, Sabtu (4/5) lalu. Rahman mengaku yang bersangkutan memang lalai dalam tugasnya hingga mengakibatkan pergeseran pada suara calon legisatif (caleg).

“Ya, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya atau berubahnya sertifikat rekapitulasi perhitungan suara. Yang bersangkutan pun disangkakan Pasal 505 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Rahman kepada media ini.

Pada pasal 505, memang berbunyi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak  Rp 12 juta.

Rahman melanjutkan, untuk perkembangan proses yang bersangkutan sudah sejauh tahap klarifikasi terhadap pihak terlapor dan juga pihak saksi-saksi. Temuan Bawaslu ini diregister sejak Senin (13/5) lalu dan dilakukan pembahasan pertama ditingkat Sentra Gakkumdu pada Selasa (14/5) lalu yang dihadiri unsur pimpinan Bawaslu, Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Jadi dari hasil pembahasan pertama temuan tersebut dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materil sebuah temuan, maka dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor dan pihak saksi. Untuk itu kasus ini baru bisa kami informasikan. Selanjutnya nanti dipantau saja perkembangannya, kita siap dikonfirmasi,” pungkas Rahman. (raw/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X