Mencoba Kabur, Kaki Pelaku Ditembak

- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:06 WIB

NEKAT ingin melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan barang bukti, pelaku curanmor berinisial HA harus dilumpuhkan oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. HA dibekuk polisi pada Sabtu (18/5) lalu di kontrakannya yang berada di sekitar Kelurahan Juata Kerikil, sekitar pukul 01.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Swastika, pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku memiliki sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dari laporan itu, pihaknya  mendapati bahwa pelaku dilaporkan menyimpan motor di dalam rumah dan didapati tidak ada plat nomor kendaraan. “Kemudian kami melakukan penyelidikan dan diperoleh bawah kendaraan yang dikuasai oleh pelaku ini adalah hasil pencurian. Sehingga kami melakukan penindakan,” ungkapnya.

Usai diamankan unit Jatanras, dari pengakuan HA didapati ia sudah melakukan aksi curanmor di dua Tempat Kejadian Perkara (TK). Di daerah Karang Balik dan Karang Anyar. Polisi kemudian meminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan pelaku. Namun saat itu diketahui pelaku ingin melarikan diri, sehingga polisi pun harus mengambil tindakan tegas. “Jadi petugas melakukan tembakan di bagian kaki kiri pelaku. Didapati pelaku ini dulu pernah melakukan tindak pidana pencurian yang sama, pada tahun 2013 lalu,” tuturnya.

Ditambahkan Ganda, pelaku juga sempat menyulitkan pihaknya lantaran tidak mengakui perbuataannya usai diamankan. Pelaku hanya mengakui bahwa motor tersebut merupakan titipan dari temannya sendiri. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan oleh polisi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku berhasil didapatkan dua motor Honda Beat. “Tersangka ini keliling Tarakan dan mencari kendaraan yang diparkir dalam kondisi terbuka, baik di pinggir jalan maupun di pekarangan rumah. Kemudian apabila motor tersebut tidak dikunci stang, yang bersangkutan mendorong kendaraan di tempat sepi,” bebernya.

Dari kedua motor yang berhasil dicuri oleh tersangka, salah satu motor sempat digadai oleh pelaku sebesar Rp 1,5 juta. Namun baru Rp 1 juta yang didapatkan pelaku dari hasil menggadai motor curian tersebut. Kemudian yang menerima gadai motor  hasil curian pelaku, sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi. “Yang menerima gadai ini mengakui bahwa hanya menerima gadai saja dan bukan dibeli. Dia tidak tahu ini  barang curian,” tuturnya.

Dibeberkan Ganda, pihaknya mendapati pelaku sering beraksi sendiri dan sasaran pelaku adalah memanfaatkan kelalaian masyarakat yang memarkir motor. “Pelaku akan kami kenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X