Tiga Investor KIPI Kantongi Izin Lokasi

- Senin, 20 Mei 2019 | 13:08 WIB

TANJUNG SELOR – Jika sebelumnya hanya ada dua investor yang telah mengantongi izin lokasi pembangunan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Kini jumlah itu bertambah satu investor setelah PT Indonesia Strategis Industri (ISI) mengantogi izin lokasi.

Artinya, sejauh ini telah ada tiga investor yang memiliki izin lokasi. Sedangkan empat investor lainnya belum berizin, karena masih dalam tahap pengurusan izin.

Bupati Bulungan, H. Sudjati menjelaskan, sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, membantu memfasilitasi perizinan investor saja.

“Pada prinsipnya, kita siap memberikan izin dengan catatan seluruh persyaratan telah lengkap,” kata Bupati kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Dalam proses perizinan, seluruhnya diproses melalui sistem online single submission (OSS). Untuk bisa mendapatkan izin lokasi diperlukan adanya pertimbangan teknis (pertek) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selanjutnya disetujui oleh kepada daerah. “Melalui sistem OSS ini, akan lebih mempermudah perizinan, karena langsung menggunakan sistem,” bebernya.

Meski begitu, verifikasi di lapangan juga masih diperlukan. Terutama untuk kawasan yang diusulkan untuk dikelola wajib clear and clean (jelas dan bersih). Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga harus menindaklanjuti, jadi meksipun melalui aplikasi memasukan data secara mandiri oleh yang mengajukan tetapi tetap dilakukan verifikasi lapangan dulu.

Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Bulungan, Jahrah mengatakan, hingga saat ini memang sudah ada tujuh investor yang mengajukan perizinanan untuk berinvestasi di KIPI. “Saat ini ketujuh investor itu tengah mempersiapkan beberapa dokumen pelengkap untuk selanjutnya bisa mendapatkan izin,” kata Jahrah.

Khusus lima investor, ada yang berencana mengelola KIPI dan ada juga yang akan membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di KIPI. Adapun kelima investor itu yakni PT Inalum, PT Indonesia Strategis Industri, PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri, PT Kayan Patria Propertindo dan PT Adidaya Supra Kencana. Dari lima invetor itu, lima di antaranya mengajukan izin untuk mengelola KIPI.

“Satu investor, yakni PT Inalum rencananya akan membangun industri smelter, tapi semua masih dalam tahap proses pengurusan izin, hanya PT Kayan Patria Propertindo dan PT Adidaya Supra Kencana saja yang sudah memiki izin,” ujarnya.

Sedangkan dua investor, PT Dragon Land dan Al Bassam seluruh perizinannya melalui sistem OSS. Selain dua investor yang telah memiliki izin, ada juga tiga perusahan yang telah mendapatkan pertek BPN. “Jika ingin mendapatkan izin lokasi tentu harus terlebih dahulu mendapatkan pertek dari BPN, setelah itu baru mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati,” jelasnya.

Menyoal perizinan yang lambat, Jahrah menjelaskan, sebenarnya hal itu lebih dikarenakan proses pengurusan oleh investor yang membutuhkan waktu lama. Karena pihak investor harus terlebih dahulu melakukan survei. “Jadi prosesnya itu panjang, prosesnya juga membutuhkan waktu yang panjang,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X