Juli, Target Perda RTRW Bulungan Diketok

- Senin, 20 Mei 2019 | 13:07 WIB

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, H. Sudjati menargetkan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan berdasarkan hasil revisi terakhir untuk menyesuaikan dengan RTRW Kaltara akan diketok Juli 2019. 

“Kita minta kalau bisa Juli sudah selesai. Tapi kita tetap melihat situasi dan kondisi juga, jika tidak bisa paling lambat Agustus kita upayakan sudah harus disahkan,” ujar Sudjati kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Optimistis itu dikatakannya mengingat revisi RTRW Bulungan yang saat ini sudah hampir final. Terakhir, pihaknya hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie ke Kementerian ATR/BPN.

“Itu untuk KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) kan sudah selesai dari UGM (Universitas Gadjah Mada). Jadi sekarang tinggal tunggu rekomendasi Gubernur saja,” kata Sudjati. 

Namun, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan ini belum dapat memastikan hasil dari rekomendasi ke Kementeria ATR nantinya. Artinya, jika rekomendasi Gubernur nanti sudah dinyatakan cocok dengan Kementerian ATR, berarti sudah bisa dilanjutkan.

Oleh karena itu, sebelum direkomendasikan, draf yang ada harus dilihat atau dicek, agar tidak ada koreksi dari Kementerian ATR. “Proses itu tetap kita jalankan sesuai ketentuan hingga penetapan perda. Itu nanti ke kita dulu, lalu kita bukukan untuk disampaikan ke DPRD Bulungan guna dilakukan penetapan,” jelasnya.

Sudjati mengaku, sejauh ini proses revisi dari RTRW tersebut berjalan dengan baik, aman dan lancar. Artinya, tidak ada maslaah yang signifikan terjadi, sebab pada prosesnya Pemkab Bulungan juga dibantu beberapa pihak, salah satunya UGM.

“Memang yang sempat agak sedikit rumit itu pada saat melakukan kajian. Terutama saat melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, itu yang lumayan lama, sebab ada beberapa tahapan yang harus dilewati di situ,” sebut Sudjati.

Pastinya, sudah tidak ada masalah yang prinsip. Diharapkan, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD saat ini, raperda RTRW ini sudah dapat disahkan jadi perda atau dasar hukum tetap. 

“Kita harapkan DPRD yang lama ini yang menyelesaikan,” pungkasnya. Untuk diketahui, beberapa kawasan yang masuk dalam revisi itu, di antaranya Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI). (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X