Renovasi Pasar Inhutani Disarankan Lewat CSR Perusahaan

- Senin, 20 Mei 2019 | 13:03 WIB

NUNUKAN – Meskipun sebagai pusat distributor pangan di Kabupaten Nunukan. Pasar Sentral Inhutani yang dibangun secara swadaya pedagang pasca kebakaran 2015 lalu itu tak menjamin diperhatikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Khususnya dalam hal perbaikan kerusakannya.

Status lahan yang masih milik PT Inhutani I menjadi alasan kuat perbaikan enggan dilakukan pemerintah daerah. Padahal, sebelumnya hal serupa sudah pernah dilakukan. Bahkan, Sebelum kebakaran yang terakhir terjadi, puluhan lapak jualan untuk pedagang sayur dan ikan sudah pernah direnovasi. Sumber dananya dari pemerintah sendiri.

“Saya rasa pemerintah saja yang tidak serius. Makanya, terbiarkan seperti ini. Kalau memang mau serius, sudah lama bisa diambil alih lahannya. Apalagi, peruntukannya ini sebagai saran publik. Bukan untuk bangunan pribadi,” kata Anchu, salah seorang pedagang kepada media ini kemarin.

Ia mengatakan, jangankan untuk fasilitas publik, bangunan untuk kebutuhan pribadi atau instansi tertentu saja bisa dilakukan. Seperti perumahan salah satu instansi vertikal yang ada di Kabupaten Nunukan saat ini. Hanya saja, hal itu memerlukan keseriusan dari pengambil kebijakan di daerah ini. “Banyak contoh bisa dilihat. Bangunan Puskesmas Nunukan, Alun-alun bahkan lahan di Polsek Nunukan. Itu semua milik PT Inhutani. Buktinya bisa diambil dan dibangunkan,” bebernya mencontohkan.

Menyikapi hal itu, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengaku sudah cukup berusaha. Namun, status lahan yang ditempati menjadi kendala utama. Sehingga pemerintah tak ingin setelah merenovasi pasar itu justru menjadi temuan pelanggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena yang dikelola ini ABPD. Setahu saya, untuk pengelolaan APBD itu tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan seperti itu (lahan milik swasta dan BUMN),” kata Hj. Asmin Laura saat dikonfiormasi dalam sebuah kesempatan.

Kendati demikian, pihaknya segera melakukan pertemuan dengan perangkat daerah terkait membahas persoalan ini. “Tapi, nanti kita lihatlah. Apa langkah yang harus ditempuh agar tidak melanggar aturan. Karena Pasar Inhutani memang kebutuhan masyrakat dan sarana fasilitas umum juga,” ungkapnya. “Memang, pedagang di Pasar Inhutani itu perlu diperhatikan juga. Sementara kami, pemerintah daerah punya pertanggungjawaban terhadap pengelolaan APBD,” sambungnya.

Jadi, katanya lagi, memang harus ada pertemuan khusus membahas persoalan ini. Karena, lahan yang ditempati Pasar Inhutani itu merupakan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PT Inhutani selaku pemilik aset. Namun, tetap dipikirkan pola penanganannya. Apakah menggunakan pola Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu masyarakat di sana atau seperti apa. “Kendalanya hanya di status lahan. Jika dipaksakan akan menjadi temuan pelanggaran. Jadi,  “Saya kira pembebasan lahan itu cukup berat. Karena berkaitan dengan keuangan daerah lagi. Sementara, keuangan daerah saat ini belum stabil. Makanya, hal ini memang perlu dibahas lebih khusus lagi. Tapi, kalau saya pribadi lebih baik ke arah CSR saja,” pungkasnya. (oya/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X