Ditinggal ke ATM, Anak Dicabuli Tamu

- Senin, 20 Mei 2019 | 12:59 WIB

NUNUKAN – Entah apa yang dipikirkan AR (38)  sehingga tega mencabuli Bunga (12)---bukan nama sebenarnya, anak di bawah umur.

Parahnya lagi, korban dicabuli disaat bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam. Tidak hanya itu, aksi bejat itu  dilakukan di kamar kediaman korban di Jalan Pembangunan Nunukan Barat, Kamis (16/5) lalu.

Meski begitu, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. Tidak terima anaknya dibuat tak senonoh, ibu korban pun melapor ke Polsek Nunukan.

Kapolsek Nunukan, M. Musni membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, orang tua korban datang ke Polsek Nunukan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Mengetahui identitas dan alamat pelaku, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Ya, setelah dilaporkan, pelaku langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolsek Nunukan untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Musni kepada Radar Nunukan.

Setelah diperiksa, pelaku memang mengakui perbuatannya. Pelaku melakukannya di kamar rumah korban saat pelaku hanya tinggal berdua dengan korban. Saat itu ada tiga orang yang menjadi saksi perbuatan pelaku, yakni ibu korban sendiri, teman ibu korban dan paman korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku awalnya datang ke rumah korban. Pelaku padahal orang yang dikenal oleh ibu korban. Saat pelaku berada d rumah korban, sedang ada paman korban.

“Nah, saat itu ibu korban bersama temannya meminjam kendaraan motor korban untuk keluar rumah pergi ke ATM. Sementara paman korban juga kebetulan ingin keluar saat itu. Jadilah pelaku tinggal sendirian di rumah,” tambah Musni.

Saat sendirian, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya cabulnya. Setelah puas lakukan aksi bejat tersebut, ia pun kembali ke ruang tamu menunggu orang tua korban pulang dari ATM pasca meminjam motor miliknya. Sesampainya ibu korban di rumah, pelaku langsung bergegas pamit dan pergi dari rumah korban.

Tak lama kemudian, korban akhirnya memberitahukan aksi bejat itu kepada ibunya.. Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) nomor 17  tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi (UU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X