Pemkot ‘Mimpi’ PI, tapi Perusda Belum Ada

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:02 WIB

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berharap bisa memaksimalkan pendapatan dari potensi participating interest (PI) dalam produksi minyak dan gas di Tarakan. Seperti diamanahkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pemerintah daerah berhak 10 persen atas produksi melalui perusda dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau pihak yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini SKK Migas. “Inilah yang harus kami tahu berapa produksi Pertamina maupun Medco sehingga mereka bisa transparan soal produksi. Dan sumber daya alam benar-benar dapat dimanfaatkan langsung dan bisa dirasakan pemerintah daerah. Kalau PI itu ada, perusdanya pun perusda khusus, yakni perusda energi yang bergerak di bidang pengolahan migas,” beber Amir Hamzah, kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Kota Tarakan dalam pertemuan dengan Pertamina menyikapi kebocoran pipa di Kampung Satu Skip.

Amir menjelaskan, berbeda dengan bagi hasil yang melalui Menteri Keuangan, PI 10 persen ini memiliki regulasi yang berdiri sendiri. Dalam regulasi dijelaskan bahwa PI 10 persen dikelola perusda namun kembali kepada pihak Pertamina, sebab tidak dapat dijual ke tempat lain. Hal tersebut dikarenakan adanya sistem kerja sama dan sistem pengelolaan hasil.

Dikatakan Amir, hampir semua daerah penghasil migas di nusantara menerapkan PI 10 persen. Kota Tarakan termasuk yang belum. Sejak 2016 baru dapat melakukan pengkajian. “Harus ada BUMD baru, yakni perusda yang khusus. Inilah yang menjadi kebijakan pemerintah, semoga saja dalam waktu dekat perusda yang diinginkan dapat terwujud, karena wacana pak wali akan membentuk perusda, salah satunya perusda energy yang akan dikembangkan khusus untuk mengelola migas,” jelasnya.

Untuk itu, dijelaskan Amir saat ini Pemkot hanya terbentur pada perusda. Jika perusda berdiri, maka pihak perusda yang akan berkomunikasi bersama pihak Pertamina dan Medco. Namun wacana ini baru bergulir tahun ini dan telah didiskusikan bersama Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.

“Sudah pernah dibahas, dan saya katakan salah satu syaratnya adalah perusda. Kalau tidak ada, maka tidak bisa” pungkasnya.

Field Manager PT Pertamina EP Tarakan Agung Wibowo mengatakan menyangkut keputusan apa paun, pihaknya akan mengikuti arahan Kementerian ESDM. “Sejauh ini BUMN selalu komitmen ikut menyumbang ke Negara, entah pusat maupun daerah. Nanti arahan dari ESDM akan kami ikutin seperti apa. Namanya kami di masyarakat, otomatis ikut mengembangkan masyarakat juga,” singkatnya. (shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X