Ortu Nilai Sistem Zonasi Tidak Berkeadilan

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:57 WIB

TARAKAN -  Pada 20-30 Mei pekan depan, pendaftaran peserta didik baru (PPDB) akan dibuka, namun masih banyak orang tua calon siswa yang belum mengetahui persyaratannya. Selain itu, beberapa orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya masuk SMP mengeluhkan sistem zonasi yang menutup harapan peserta didik yang ingin bersekolah di SMP favorit.

Samiati (26), warga RT 53 Kelurahan Karang Anyar menerangkan, pihak sekolah yang didatangi pun belum memberi jawaban pasti terkait pendaftaran.

“Pihak sekolah bilang, nanti mereka minta kartu keluarga dan akta kelahiran anak saya. Saya tanya ini sudah pasti diterima atau tidak, katanya belum tahu nanti akan diseleksi lagi. Tapi saya belum paham seleksinya bagaimana dan harus memenuhi persyaratan apa lagi. Katanya ada penentuan jarak rumah dan sekolah yah, untuk bisa diterima. Tapi untuk persyaratan yang lain saya belum tahu. Seharusnya ada informasi detail persyaratan jauh hari, jadi pas pengumuman kita tidak repot mengurus semua,” ujarnya, kemarin (17/5).

Terpisah, tidak berlakunya nilai dalam proses pendaftaran menimbulkan keluhan bagi orang tua calon siswa, salah satunya Indrianti (34), warga RT 56 Kelurahan Juata Kerikil. Indrianti ingin anaknya sekolah di SMP favorit. Sekolah idaman itu berada jauh dari tempat tinggalnya.

“Anak saya ini nilainya cukup tinggi tapi dia tidak memiliki prestasi. Dia mau melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 tapi sepertinya sulit karena itu bukan zonasi Kelurahan Juata Kerikil,” ungkapnya.

Menurutnya, berlakunya sistem zonasi justru tidak membawa keadilan. Pasalnya, sistem tersebut hanya memprioritaskan domisili terdekat saja, tidak berdasarkan upaya keras siswa untuk mendapatkan nilai yang tinggi.

“Sekarang kalau pendaftaran lewat zonasi siswa ngapain capek-capek belajar pas ujian, tinggal incar lulus saja habis itu otomatis diterima di SMP favorit kalau sekolah itu dekat dengan rumahnya. Bagaimana nasib siswa yang belajar keras untuk mau masuk di sebuah sekolah, tapi rumahnya jaraknya sangat jauh dari sekolah itu,” protesnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SD dan SMP pada Disdikbud Tarakan Wiranto mengungkapkan aturan ini tak berbeda jauh dengan sebelumnya. SD tidak menerapkan ketentuan harus memiliki ijazah TK bagi pendaftar. Hal tersebut dikarenakan, sistem penerimaan SD lebih memprioritaskan calon siswa usia tertua. Tentunya, jika syarat zonasi sesuai dengan sekolah yang dituju.

“Untuk SD itu menggunakan jalur zonasi dan perpindahan orang tua. Tapi kalau ada calon siswa SD berusia 7 tahun maka itu akan diprioritaskan setelah semua persyaratannya terpenuhi. Calon siswa SD juga tidak mesti lulus TK, asal umurnya sudah cukup boleh daftar,” jelasnya, kemarin (17/5).

Meski demikian, ia menerangkan jika calon siswa di bawah 6 tahun memiliki kecerdasan di atas rata-rata, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan sekolah untuk meloloskan calon siswa tersebut mengikuti seleksi.

“Ketentuannya calon siswa berusia 6 tahun. Kalau lebih malah diprioritaskan. Tapi kalau usianya kurang dari 6 tahun tapi dia memiliki kecerdasan di atas anak usianya, misalnya dia bisa membaca atau sudah bisa berhitung maka itu akan dijadikan pertimbangan pihak sekolah untuk meloloskannya mengikuti seleksi,” ujarnya

Mengenai PPDB SMP dan SMA ia menjelaskan tahun ini tidaklah memiliki banyak perbedaan dari tahun lalu. Hanya, pada tahun ini penentuan dengan nilai akademik pada SMP dan SMA tidak berlaku lagi. Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016.

“SMP itu jalurnya 3 yaitu jalur zonasi,  prestasi dan perpindahan orang tua. Kalau prestasi, misalnya saya tinggal di Kampung Empat saya punya prestasi. Saya mau masuk sekolah di SMP 1 di luar kelurahan saya. Prestasi itu bisa saya gunakan. Tetapi ketika saya mau masuk SMP 3 yang berada tidak jauh dari rumah saya, saya tidak perlu memakai jalur prestasi tapi cukup zonasi saja. Untuk SMA juga sama seperti SMP,” tuturnya.

Mengenai nasib siswa cerdas yang tidak memiliki prestasi apa pun untuk melanjutkan ke sekolah favorit, menurutnya semua sekolah negeri lanjutan di Kota Tarakan memiliki status sama. Sehingga di mana pun siswa bersekolah, siswa tersebut tetap mendapatkan materi dan kurikulum yang sama.

“Tidak ada status sekolah favorit dan tidak favorit. Semua SMP negeri sama. Fasilitasnya sama, kurikulumnya sama, kualitasnya juga sama. Tergantung anaknya lagi nanti mau serius belajar atau tidak. Makanya diterapkan sistem zonasi supaya tidak ada lagi sekolah negeri yang dianggap kualitasnya melebihi sekolah lain,” tuturnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X