Nama Baik Ketua Bawaslu KTT Direhabilitasi

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:55 WIB

TANJUNG SELOR ­– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak pengaduan pengadu Herwansyah, S.E terhadap teradu Ketua Bawaslu KTT Chaeril, SE. Itu berdasarkan hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan pada sidang kode etik terbuka untuk umum (16/5) di Kantor DKPP Jakarta.

Ketua Bawaslu KTT, Chaeril, SE menyampaikan, dengan putusan ini menegaskan bahwa apa yang diadukan tidak benar. Apalagi, seluruh pokok perkara yang diajukan pengadu semua ditolak. “Berdasarkan putusan DKPP memang putusan menolak seluruh aduan. DKPP terima jawaban teradu,” ucapnya kepada Radar Kaltara, (17/5).

Laporan terhadap Ketua Bawaslu KTT, Chaeril, SE ke DKPP ini bermula pada Jumat (29/3) lalu. Di mana, Herwansyah, SE sebagai pengadu melalui kuasa hukumnya, Syahrudin melakukan pengaduan ke DKPP sesuai registrasi dengan nomor perkara 63-PKE-DKPP/IV/2019.

Kemudian, Rabu (24/4) DKPP melakukan pemanggilan terhadap Chaeril, SE sebagai pihak teradu. Dan, sidang kode etik DKPP berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tarakan, Sabtu (4/5). Di mana, pokok aduan terhadap Ketua Bawaslu KTT tidak adil dalam melakukan penanganan pelanggaran. Sehingga, pengadu memohon ke DKPP agar menerima dan mengabulkan pengaduan. Serta, menyatakan teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pokok perkara pengadu, teradu memberikan pembelaan atau jawaban atas pokok perkara. Di mana, teradu menegaskan ketika menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, memohon kepada majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan untuk memberikan putusan agar menolak aduan dan permohonan pengadu untuk seluruhnya atau menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima.

Dan hasil putusan yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum Kamis (16/5) di Kantor DKPP Jakarta yang dipimpin enam anggota DKPP yang diketuai Harjono, dan anggota Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edwar Siregar dengan putusan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Selanjutnya, merehabilitasi nama baik teradu Chaeril, SE. Ketiga, memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Dan terakhir memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sementara Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati menyampaikan, Bawaslu Provinsi Kaltara sejak adanya putusan tersebut tentunya melaksanakan dengan segera. Sebab, tuntutan pengadu terhadap Ketua Bawaslu KTT semuanya ditolak.

“Karena jajaran kita eksekusinya pasti ke kita. Apalagi, semua laporan ditolak. Tentunya pemulihan dan rehabilitasi nama baik yang kita awasi pelaksanaannya,” pungkasnya. (akz/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X