ANGKAT TANGAN..!! Pemkab Tak Sanggup Bayarkan THR Honorer

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:49 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memastikan tahun ini tenaga honorer yang mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tidak  mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski begitu, Bupati Bulungan, H. Sudjati berharap ada kebijakan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan THR kepada tenaga honorer.

“Kalau tahun lalu kan ada beberapa OPD yang urunan untuk memberikan THR kepada tenaga honorer, semoga tahun ini urunan itu ada lagi, jadi honorer tetap bisa mendapatakan THR,” kata Bupati saat ditemui di ruang kerjanya (17/5).

Pemkab Bulungan diakuinya sulit untuk menganggarkan THR bagi honorer. Sebab, anggaran yang dimiliki saat ini sangat minim, sehingga tidak bisa dianggarkan untuk honorer. “Tahun ini kita hanya anggarkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja,” ujarnya.

Orang nomor satu di Bumi Tenguyun itu mengakui jika jumlah honorer di masing-masing OPD itu tidak banyak. Sehingga ia yakin OPD bisa urunan untuk tetap memberikan THR kepada tenaga honorer. “Semua itu tergantung keikhlasan saja,” ucap Bupati.

Untuk THR PNS, paling cepat dibayarkan 10 hari kerja menjelang hari raya Idulfitri. Saat ini untuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masih berproses di Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bulungan. “Jadi kita tunggu saja dari Bagian Hukum, yang jelas kita sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Bulungan, Jotam Liling Salata saat dikonfirmasi mengenai Perkada mengaku jika Perkada itu saat ini telah rampung. “Kita juga menjadi daerah tercepat yang telah menyelesaikan Perkada,” bebernya.

Setelah Peratuan Bupati Bulungan nomor 13 tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan ke-13 dan THR Bagi PNS dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemkab Bulungan tahap selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE). “Kalau tidak ada kendala Senin (20/5) SE sudah kita sebarakan,” bebernya.

Dalam peraturan itu, pembayaran paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri, adapun yang berhak menerima sebagimana telah tercantum di dalam peraturan yakni PNS dan Pejabat Negara, termasuk PNS yang diperbantukan pada instansi pemerintah di luar Pemkab Bulungan yang gajinya dibayarkan pada Pemkab Bulungan. “Calon PNS Pemkab Bulungan juga berhak mendapatkan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X