Pertengahan Ramadan, Pekerja Migran Indonesia Tetap Dideportasi dari Malaysia

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:42 WIB

NUNUKAN – Meski menghadapi bulan Ramadan, Pemerintah Malaysia tetap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sabah, Malaysia. Setidaknya ada sebanyak 98 orang yang dideportasi melalui Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (26/5).

Kepala Tempat Pemeriksaan imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan, Karel menyampaikan, deportasi 98 orang tersebut hanya terdiri dari 71 laki-laki dewasa, 23 perempuan dewasa dan 4 orang anak. Mereka dipulangkankan lantaran permasalahan masuk ke Malaysia secara ilegal, izin tinggal habis, kasus penyalahgunaan narkoba dan juga ada yang lahir di Sabah, Malaysia. 

Sebelum dipulangkan, PMI yang tersandung berbagai masalah itu telah menyelesaikan masa hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, Malaysia. “Kalau masalah, masih didominasi dengan kasus ilegal kemudian penyalagunaan narkotika,” jelas Karel.

Sementara itu, Zulkifli salah seorang deportan memilih kembali ke Tawau untuk bekerja. Sebab, jika harus kembali ke kampung halamannya ia tidak memiliki pekerjaan. “Mau kembali. Mau urus surat (paspor, Red.) dulu di sini,” katanya.

Berbeda dengan Jamal, pria paro baya itu harus pulang kampung ke Sulawesi Selatan. Ia dideportasi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Ia mengaku mengomsumsi barang haram tersebut digunakan untuk bekerja. “Harus pulang, tidak bisa kembali ke tempat kerja (Tawau, Red.) biar buat surat, bilangnya gara-gara batu (narkoba, Red.) sudah dicoret kita,” kata Jamal. 

Terpisah, Kasi Perlindungan, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Arbain menjelaskan, PMI yang dipulangkan dari Tawau, Malaysia bakal ditampung sementara. Setelah itu dilakukan pendataan. Bagi PMI yang ingin kembali ke kampung halaman akan difasilitasi BP3TKI Nunukan.

Begitu juga yang ingin kembali bekerja ke Malaysia harus mengurus dokumen melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) atau poros perbatasan dan yang ingin bekerja di Nunukan.

“Tapi bagi PMI yang tersandung kasus narkoba dan kriminal lainnya harus pulang kampung. Dikarenakan, tidak dapat kembali ke Malaysia dengan alasan di blacklist,” pungkasnya (raw/zia) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X