Di Kabupaten Ini, Untuk Gaji Ke-13 dan THR Butuh Rp 13 Miliar

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:39 WIB

NUNUKAN – Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), dipastikan akan diberikan sesuai waktu dan tidak terlambat. Untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan membutuhkan anggaran sebesar Rp 13 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nunukan, Serfianus. Penyaluran kembali dibebankan ke pemerintah daerah untuk membayarkan. Pemkab Nunukan telah siap menghadapi hal tersebut.

“THR kan tiap tahun memang dianggarkan, begitu pula gaji ke-13,” kata Serfianus.

Dia memastikan, hal tersebut tidak memiliki kendala, karena dari Kementerian Dalam Negeri ikut memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak akan lambat disalurkan. Berarti untuk anggaran tersebut telah disiapkan, jika siap tidak melakukan keterlambatan penyaluran.

Menurutnya, untuk anggaran gaji ke-13 dan THR memang telah disisipkan dalam tiap kali pembahasan anggaran. Untuk total keseluruhan biaya yang dibutuhkan sekira Rp 12 miliar hingga Rp 13 miliar, tergantung masing-masing besaran yang diterima pegawai.

“Seperti THR dibayar untuk satu bulan gaji, sedangkan gaji ini berbeda-beda sesuai golongan ASN tersebut,” ujarnya.

Ia optimis jika THR dan gaji ke-13 dapat dibayar, karena sesuai penyampaian Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, bahwa THR dan gaji ke-13 akan diselesaikan pada Juni. Kebijakan tersebut untuk pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.

Dikutip dari Jawa Pos.Com, Rabu (15/5), penegasan disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri, bahwa telah ada ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktu.

“Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idulfitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi.

Hadi juga menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5). Ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Karena, lanjut Hadi, memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin.

“Termasuk yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi.

Diketahui, terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya. (nal/zia)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X