Jaksa Tetap Pada Tuntutannya, 17 Tahun Bui buat anggota Polisi Mamuju Utara Ini

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:34 WIB

TARAKAN – Menanggapi pembelaan yang diajukan Asep Sugeng Widigdo alias Farel, anggota kepolisian dari Polres Mamuju Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (16/5) lalu. Pembacaan replik tersebut dibacakan langsung oleh JPU Debby F. Fauzi.

Pada sidang pembelaan terdakwa sebelumnya, terdakwa Asep mengakui perbuatannya yang membaca paketan berisi sabu ke Makassar. Hanya saja, Asep membantah terkait kepemilikan barang tersebut dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dalam memberikan putusan.

Dikatakan Deby, semua pembelaan yang diajukan oleh terdakwa merupakan fakta yang ada di persidangan. Sehingga pihaknya pun juga membalas dengan membahas semua fakta persidangan. “Fakta persidangan dan soal yuridis sudah tertuang dalam tuntutan. Intinya, kami tetap pada tuntutan. Kalau terdakwa di persidangan menjawab tetap pada pembelaannya,” katanya.

Selain itu, dalam pembelaan Asep mengaku tidak bersalah lantaran barang yang ia bawa merupakan titipan dari seorang napi, yang diketahui bernama Miming. Terdakwa juga sempat menceritakan, bahwa ia hanya disuruh Miming ke Tarakan untuk membawakan uang kepada saudara Miming yang ada di Tarakan. “Dia menginap di hotel, terus orang yang mengaku Miming datang dan ia langsung menyerahkan uang tersebut,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, ada seorang wanita datang membawa sabu. Karena bingung, akhirnya Asep membeli alat pijat menggunakan jasa ojek online. Alat pijat ini dibongkar, kemudian sabunya dimasukkan ke dalam alat pijat. “Ya terdakwa mengaku bukan miiliknya tapi punya si Miming,” imbuhnya.

Sama halnya dalam pembelaan Sahrul, tersangka lain dalam pengiriman sabu yang melibatkan Asep ini. Sahrul mengaku tidak tahu paket yang disuruh Asep ambil di jasa pengiriman adalah sabu. “Saya hanya berperan sebagai orang yang dititipkan uang dari Miming. Kemudian saya tidak pernah mengakui paket yang berisikan sabu tersebut merupakan milik saya,” sebut Asep dalam pembelaannya.

Ia juga menyatakan bahwa pada saat dirinya ditankap oleh polisi pada Agustus 2018 lalu, tidak ada barang bukti yang disita saat itu. Hanya saja, dalam dakwaa JPU disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sebelumnya merupakan miliknya.

“Dengan begitu ini sangat merugikan bagi saya sebagai terdakwa,” imbuhnya.

Asep juga menilai bahwa tuntutan 17 tahun yang diberikan JPU terlalu berat yang menurutnya tidak ada ada rasa keadilan. Apalagi selama proses persidangan berlangsung, ia tidak pernah pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang mengandung cacat moral. (zar/ash)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X