Rapergub Pemberian THR Berproses

- Jumat, 17 Mei 2019 | 10:42 WIB

TANJUNG SELOR – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan akan terlaksana sesuai ketentuan, paling lambat 24 Mei 2019.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, saat ini penyelesaian rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk pemberian THR kepada PNS itu sedang berproses.

Alhamdulillah final-nya PP 35/2019 dan PP 36/2019 itu direvisi di pusat. Awalnya itu payung hukumnya perda, tapi sudah berubah jadi pergub,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Kamis (16/5).

Adapun, PP nomor 35 tahun 2019 itu tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian NRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Sedangkan, PP nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian NRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

“Kita inikan ditarget untuk penyelesaiannya, minimal 10 hari sebelum Idulfitri. Ini yang kita kejar. Tapi saya optimistis tidak ada masalah. Kita bisa tepat waktu. Anggarannya juga sudah masuk di APBD kita,” kata mantan Pj Bupati Tana Tidung ini.

Untuk siapa saja yang berhak menerima THR itu, Sanusi mengaku belum bisa memastikan itu, sebab saat ini masih dibahas dan nantinya akan ditetapkan dalam bentuk payung hukum berupa pergub. “Sekarang saya belum dapat informasi pastinya tentang itu,” sebutnya.

Dalam ketentuannya, THR itu tidak hanya untuk PNS, tapi honorer juga bisa dapat sepanjang anggaran memungkinkan. Artinya, THR untuk honorer ini bukan merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan pemerintah.

Dalam hal ini, Sanusi mengaku bahwa sebelumnya pemprov sudah menyiapkan dua skenario untuk menyikapi soal pemberian THR ke PNS tersebut, yakni persiapan raperda dan rapergub. Sebelum ditetapkan menggunakan pergub, ia mengaku pesimis jika harus perda.

“Meskipun kita meyakini bahwa legislatif juga pasti akan cepat merespons itu. Tapi persoalannya penyusunan perda itu di daerah juga ada tahapan yang harus dilewati, belum lagi di pusat yang antre untuk evaluasinya,” bebernya. 

Selain itu, pemprov juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di provinsi termuda Indonesia ini untuk bisa menaati peraturan yang berlaku dengan memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X