Oknum PNS Tarakan Tertangkap Miliki Narkotika

- Jumat, 17 Mei 2019 | 10:24 WIB

TARAKAN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan menangkap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, berinisial DU. Pria yang diduga menjual sabu tersebut diamankan pada Senin (13/5) lalu, sekira pukul 15.00 Wita di rumahnya di Jalan Adityawarman. 

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui KBO Satreskoba Ipda Raja Taufiq mengatakan, sebenarnya DU merupakan Target Operasi (TO) pihaknya sejak lama. Dari informasi yang didapatkan polisi, diduga DU sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. “Jadi saat itu kami lihat pelaku masuk ke rumahnya terus kami amankan,” katanya.

Usai diamankan, lanjut Raja, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan satu bungkus sabu seberat 5,17 gram. Sabu ditemukan di dalam tas kecil yang digunakan pelaku. “Tas itu berada di atas meja dan baru saja diletakkan pelaku. Dari pengakuan pelaku, sabu ini akan dikemas lagi dalam ukuran kecil untuk dijual kembali,” jelasnya.

Tidak hanya sabu, di dalam rumah DU juga turut diamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya sedotan yang digunting, digunakan sebagai serokan sabu untuk dikemas dalam ukuran kecil. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, diduga pelaku sering menjual sabu ke rekan kerjanya sebagai PNS. “Selain temannya, kepada masyarakat biasa juga pelaku sering menjualnya. Pelaku ini sering menjual sabu kepada siapa saja yang datang kepadanya,” tutur Raja.

Diketahui, DU pernah menjadi narapidana dalam kasus narkotika pada 2013 silam, dan sudah selesai menjalani masa hukuman pidananya. Untuk kali ini, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Karena barang buktinya berat bersihnya itu dibawah 5 gram makanya hanya kita kenakan pasal 1,” tututrnya.

Sementara itu, menanggapi DU yang merupakan PNS, Wali Kota Tarakan Khairul mengungkapkan akan memberhentikan sementara kedinasan terhadap DU, apabila sudah ditetapkan status tersangka oleh polisi.  “Biasanya langsung berhentikan, tapi nanti tergantung apakah dia penggedar atau pemakai, kemudian nanti hukum inkrah-nya berapa lama,” tuturnya.

Ditambahkan, usai putusan inkrah, maka status dari DU akan dirapatkan oleh internal Pemkot Tarakan untuk memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Namun diketahui untuk pidana, merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian bagi pihaknya. “Kami selalu komitmen terhadap pemberantasan narkoba, tapi kami tidak bisa mengawasi satu per satu. Makanya kalau ada seperti ini akan kami berikan sanski disiplin,” jelasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X