Tak Miliki Izin, Daging Merek Allana Beredar di Ibu Kota

- Kamis, 16 Mei 2019 | 12:31 WIB

TANJUNG SELOR – Daging kerbau kemasan merek Allana yang ditemukan tim Satgas Pangan saat melakukan sidak di Pasar Induk, Kamis (9/5) lalu, dipastikan ilegal. Hal ini berdasarkan hasil dari penulusuran personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita menyampaikan, peredaran daging tersebut tidak memiliki izin atau tanpa lebel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Daging kemasan tersebut ditemukan di tempat penggilingan daging. Daging tersebut dikemas menggunakan plastik bening dengan tampilan depan bertuliskan Allana berwarna merah. Dan untuk satu bungkus memiliki berat 9 ons setiap bungkusnya dihargai hingga Rp 75 ribu. “Sudah kami lakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk mengumpulkan keterangan," ucap Kasat Reskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, Rabu (15/5).

Kemudian, saat sidak juga ditemukan adanya daging kemasan merek Allana dan diketahui pemasoknya dari Bulog. Untuk itu, keterangan dari Bulog juga dibutuhkan. “Namun setelah ditelusiri daging (merek Allana) ilegal. Walaupun kami belum memanggil mereka (pemilik penggilingan). Intinya daging ini positif ilegal," tegasnya.

 

Sebelumnya, terungkapnya peredaran daging kemasan ini ketika tim Satgas Pangan Bulungan yang terdiri dari Polres Bulungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan melakukan sidak pada 9 Mei lalu di Pasar Induk Tanjung Selor.

Kepala Disperindagkop Bulungan, Ajer Supriyono menyoroti, tempat penggilingan daging yang ditemukan adanya daging kemasan merek Allana tanpa mengantongi sertifikat halal (SH). Sebab, kepemilikan SH untuk penggilingan daging dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bulungan masih minim. “Kalau soal penggilingan daging tanpa SH, nanti kami pastikan lagi. Juga termasuk perizinannya yang dimiliki seperti apa nanti,” jelasnya.

Dikarenakan, menerbitkan SH tempat penggilingan daging di Bulungan cukup sulit. Penyebabnya, saat ini belum memiliki lembaga halal yang bisa melakukan pemeriksaan baik di pabrik hingga di penggilingan daging.

Selama ini Bulungan berkerja sama dengan lembaga halal yang ada di Samarinda. Sehingga, jika ditemukan ada pelanggaran langkah pembinaan didahulukan. Namun, jika persoalan mengarah ke tindak pidana tentunya harus diserahkan ke pihak kepolisian. “Kalau arahnya bisa pidana, nanti kami lihat aturan yang ada dulu. Kami ini juga kan memberikan pembinaan sebagai pembina dari pedagang,” jelasnya. (akz/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X