Tak Masuk Kerja, ASN Absen di Tarakan

- Kamis, 16 Mei 2019 | 12:30 WIB

TANJUNG SELOR – Beberapa tahun terakhir ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menemukan beberapa pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara.

 Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, salah satu pelanggaran disiplin yang ditemukan yakni soal pegawai yang tidak masuk kerja, tapi tetap melakukan finger print atau sidik jari di Kota Tarakan. “Tapi ini sudah kami tindak lanjuti. Kami surati kepala OPD (organisasi pegangkat daerah) yang berkaitan untuk meminta melakukan pembinaan kepada pegawainya yang tidak disiplin,” ujar Andi kepada Radar Kaltara, dalam kegiatan Respons Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (14/5).

Langkah selanjutnya, BKD juga melakukan penghapusan sidik jadi oknum ASN yang nakal itu di Tarakan. Dengan demikian, oknum tersebut hanya bisa melakukan finger print di OPD tempatnya bekerja, tidak bisa lagi melakukan finger print di Tarakan atau di tempat lainnya.

Andi menjelaskan, pelanggaran yang seperti ini sebenarnya sudah terpantau secara daring oleh BKD. Tapi, untuk melakukan penindakan secara langsung, BKD tidak memiliki kewenangan tersebut yang dinilai sudah terlalu jauh. “Kami tidak bisa langsung bertindak karena masih ada kewenangan kepala OPD di sini. Sehingga tidak bisa jika BKD langsung mengintervensi secara langsung ke situ,” jelasnya.

Namun, dari surat yang dilayangkan oleh BKD tersebut, saat ini sudah ada beberapa OPD yang melakukan klarifikasi terkait adanya pelanggaran disiplin ASN tersebut. Adapun pelanggaran disiplin, khususnya yang absensi ini jumlahnya lebih dari satu orang, tapi tidak begitu signifikan. “Tapi tetap namanya pelanggaran,” katanya.

Dibeberkannya, untuk masalah absensi ini bervariasi. Artinya, ada yang benar-benar memang bolos kerja lalu finger print di luar, dan ada juga yang melakukan absensi menggunakan finger print di luar dengan alasan adanya tugas dari atasan.

“Tapi, lebih baik sebenarnya jika ada penugasan ke luar seperti ke Tarakan atau daerah lainnya itu harus diikuti dengan surat tugas. Sebab, jika tidak ada itu, kondisinya bisa dikatakan sudah memang tidak sepatutnya,” tuturnya. “Itu sama juga dengan misalnya ada rapat di Kantor Gubernur, setelah rapat selesai ada pegawai yang tidak sempat kembali ke kantor untuk finger print, maka dia bisa langsung finger print di situ (Kantor Gubernur). Itu tetap terkoneksi,” jelasnya.

Pastinya, saat ini BKD masih terus mempelajari persoalan absensi tersebut. Sebab, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pegawai untuk melakukan absensi di tempat lain. Karena absensi yang dilakukan ditempat lain itu tentu alasannya berbeda-beda. “Intinya kami akan tetap menegakkan disiplin ASN. Karena, jika ASN tidak disiplin, bisa-bisa segala jenis pekerjaan di pemerintahan ini bisa jadi berantakan atau terbengkalai,” tegasnya. (iwk/ash)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X