Saksi Ahli Klaim Tidak Ada Pelanggaran

- Kamis, 16 Mei 2019 | 11:51 WIB

Dalam sidang lanjutan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan, telah pada tahap menghadirkan saksi-saksi dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor. Pihak pelapor yakni Rusdiansyah dan Heriansyah menghadirkan dua orang saksi, begitu juga terlapor DD, komisioner KPU, juga menghadirkan dua orang saksi. Namun, seorang saksi merupakan saksi ahli hukum tata negara.

Ketua Majelis Sidang M. Yusran mengatakan, tidak banyak yang disampaikan masing-masing saksi yang dihadirkan. Dari pihak pelapor, saksi yang dihadirkan memang meyakinkan KPU melanggar ketentuan sebagaimana sepertu yang sudah disampaikan sebelumnya terkait keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK) dari salah satu partai peserta pemilu. “Ya, saksi meyakinkan bahwa komisioner KPU menyelahi aturan dalam hal itu,” ujar Yusran.

Sementara itu, dari pihak DD selaku terlapor menghadirkan saksi ahli yang mengkliam secara aturan memang tidak ada yang dilanggar pihak KPU, apalagi saksi ahli menegaskan saat itu memang masih dalam tahapan.

Menurut saksi ahli, KPU tugasnya hanya memfasilitasi penerimaan laporan dana kampanye dari parpol di 14 hari itu, karena ada jeda 1 hari untuk menyerahkan di Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) KPU, diakui saksi ahli memang masih menjadi pro dan kontra juga di kalangan para ahli hukum tata negara, ia mengibaratkan itu bumbu dalam perundangan-undangan “Jadi menurut saksi ahli surat edaran ini hanya bersifat mengimbau saja, tidak ada sanksi yang berbicara disitu, tetap kembali ke Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017,” tambah Yusran.

Memang pada Pasal 335 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan, laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengelolaan wajib disampaikan ke kantor akunkan pulik yang ditunjuk oleh kpu paling lama 15 hari sesudah hari pungutan suara. Saksi ahli pun mengklaim hal yang dilakukan KPU sebelumnya benar dan sah saja. Kendati begitu, saksi ahli tetap mengembalikan semuanya kepada Ketua Majelis. “Yang jelas semua keterangan telah kami catat. Sidang sementara kami tunda untuk nantinya akan kami sampaikan keputusannya,” beber Yusran. (raw/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X