Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

- Kamis, 16 Mei 2019 | 11:14 WIB

TARAKAN - Pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) berinisal RF (21) berhasil dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. Tak tanggung-tanggung, RF diketahui pernah melakukan aksi pencurian motor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun saat RF diamankan para Minggu (12/5) malam lalu, hanya 2 unit motor hasil curiannya yang berhasil didapatkan polisi, yaitu honda beat warna putih dan motor satria F.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Swastika mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi yang dilakukan RF pada Rabu (8/5), saat korban membuat laporan ke Polres Tarakan. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hanya berselang empat hari pihaknya mendapati keberadaan pelaku.

“Pelaku kami amankan di daerah Gunung Bakso. Jadi didapati si pelaku ini baru 2 minggu di Tarakan dan datang dari Samarinda,” katanya.

Ditambahkan AKP Ganda, dari modus yang digunakn oleh pelaku adalah mendorong motor yang didapati terparkir di pinggir jalan. Kemudian, dari sana pelaku membongkar stop kontak dari motor tersebut. Dari beberapa TKP tempat pelaku beraksi, didapati ada beberapa motor yang dijual utuh dan ada juga motor yang dibongkar kemudian dijual secara terpisah.

“Motor hasil curian ini dijual pelaku melalui penadah khusus. Jadi si pelaku penadah si pelaku ada teman dan jaringannya curanmor saat menjadi narapidana di lapas,” bebernya.

Kepada polisi RF mengakui ia sering beraksi hanya sendirian dan beraksi pada pukul 23.00 WITA hingga subuh hari. Pihak kepolisian masih kesulitan mengungkap TKP lain tempat pelaku beraksi, lantaran sistem yang digunakan pelaku terputus. Jadi, setiap kali bertemu penadahnya, pelaku bertemu dengan ditempat yang sepi. “Si pelaku sendiri juga tidak tahu pasti dan mengenal siapa penadahnya ini,” tutur Ganda.

Lebih lanjut dikatakan pria yang berpangkat balok tiga itu, teman dari RF yang pernah menjadi narapidana inilah yang menghubungkan dengan penadah. Diketahui RF merupakan residivis dan pernah mendekap di Lapas Kelas IIA TARAKAN. “Untuk sisa TKP lainnya masih kami kembangkan, termasuk ke penadah. Sebenarnya sudah kami panggil satu orang yang diduga penadah motor beat, belum sempat terjual,” imbuhnya.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi, motor yang dijual pelaku seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Kemudian dari pengembangan yang dilakukan, pelaku sempat menunjuk rumah penada, namun didapati saat polisi datang tidak ada orang yang namanya disebut pelaku itu. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci stang motor dan menaruh motor di tempat yang aman. Kalau bisa dilengkapi dengan kunci ganda, atau menambah kunci rahasia,” pungkasnya. (zar/zia)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X