Retribusi Karcis Taman Dievaluasi

- Kamis, 16 Mei 2019 | 11:10 WIB

TARAKAN - Rencana penarikan retribusi terhadap pengunjung Taman Berlabuh dan Taman Berkampung di Kota Tarakan akan direvisi pemerintah. Kendati demikian, penarikan retribusi parkir dan penggunaan fasilitas taman, rencananya akan tetap diberlakukan.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan, Broto Subagyo mengatakan, bahwa pihaknya akan melaksanakan peninjauan kembali seperti karcis masuk Taman Berlabuh dan Taman Berkampung.

“Tapi kalau pemanfaatan fasilitas sesuai dengan Perda Jasa Usaha, maka akan tetap diberlakukan. Jadi karcis masuknya kemungkinan akan dihilangkan,” bebernya.

Broto menegaskan, setiap pengunjung Taman Berlabuh maupun Taman Berkampung tidak akan dikenakan tarif biaya apapun. Namun penarikan retribusi tetap dilakukan pada masyarakat yang menggunakan fasilitas taman seperti daerah APK lima dan area parkir.

“Jadi pengunjung hanya bayar parkir, karena di sana (taman, Red) sudah ada parkir. Terus yang menyewa lahan itu ukurannya kan volume meter persegi, jadi nanti disesuaikan dengan lahannya,” jelasnya.

Aturan tersebut akan dimasukkan langsung ke dalam Peraturan Daerah Jasa Usaha nomor 7 tahun 2017. Broto menjelaskan, jika pemungutan karcis masuk dilakukan kepada masyarakat, pihak pemerintah pun belum dapat memberikan wahana tambahan, pagar pengaman serta petugas dan sebagainya.

Alhamdulillah itu sudah sempat dievaluasi dengan pak Wali (Kota, Red). Sementara ditangguhkan karena pertimbangan itu,” ujarnya.

Sejak satu tahun yang lalu, pengambilan retribusi di taman belum dilakukan lantaran sarana dan pra sarana yang terdapat di taman belum mendukung. Seperti pagar pembatas antara pengunjung dan petugas taman.

Disinggung terkait penarikan retribusi terhadap pedagang, Broto menjelaskan sesuai dengan tupoksi UPD yang ada, DPUTR menyiapkan sarana dan prasarana. Teknis untuk retribusi dan sebagainya diserahkan pihaknya kepada OPD terkait seperti parkir yang diserahkan ke Dishub, retribusi diserahkan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini tidak ada kaitan dengan keluhan warga. Sementara ditangguhkan karena pak Wali (Kota) tidak mengikuti proses kelengkapan perda yang kemarin,” pungkasnya. (shy/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X