“Tahun ini kita juga akan membuat posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam proses pengaduan, pekerja cukup melapor ke posko pengaduan atau menghubungi nomor telepon yang sudah disediakan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.
“Jadi kami akan memberikan pendampingan kepada pekerja agar pihak perusahaan yang bersangkutan membayar THR sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan catatan tahun 2018, pihaknya menerima sebanyak 27 aduan terkait THR. Rata-rata masalah THR, seperti perhitungan, keterlambatan, dan tidak adanya THR kepada pekerja yang baru seminggu masuk bekerja.
“Tahun ini kita tidak tahu berapa aduan yang akan diterima, tapi kami tetap berharap tidak ada lagi permasalahan THR tersebut,” ujarnya. (*/jai/ana)