Duitnya Ngga Ada..!! Pemkab Tak Anggarkan THR Honorer

- Rabu, 15 Mei 2019 | 10:41 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bulungan memastikan tahun ini PNS di lingkungan Pemkab Bulungan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), meski kondisi keuangan daerah sejak tiga tahun defisit. Hal itu dikatakan Kepala DPKAD Bulungan, P Tumanggor kepada Radar Kaltara.

Namun untuk tenaga honorer, kata dia, sama seperti tahun sebelumnya tidak menerima THR. Seperti diketahui, ada sekitar 700 tenaga honorer yang mengabdi di Pemkab Bulungan.

“Kita sebenarnya berharap tenaga honorer juga menerima THR, tapi karena keuangan tidak mencukupi, tidak dapat kita berikan,” kata Tumanggor. Sementara untuk THR PNS akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Paling lambat dibayar H-7 Idulfitri.

 “Untuk total anggaran yang disiapkan, saya lupa, yang pasti setiap PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, pihaknya hanya mengawasi THR tenaga kerja perusahaan. Sementara untuk tenaga honorer yang bekerja di pemerintah bukan kewenangan mereka.

Jadi, kata dia, untuk perusahaan tetap diingatkan untuk membayar THR karyawan tepat waktu, yakni paling lambat H-7 Idulfitri.

 “Sanksi pasti ada jika ada yang tidak membayar atau telat. Kalau telat sanksi bisa berupa denda hingga sanksi administratif,” ungkap Asnawi, Selasa (14/5).

Bahkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan, khususnya pada pada Pasal 10 secara jelas menyebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Jadi dalam aturan itu sudah jelas, kita juga sudah membuat surat edaran (SE) kepada perusahaan agar membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujarnya.

Denda itu nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sedangkan sanksi administratif akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kita berharap pihak perusahaan dapat membayarkan THR itu tepat waktu,” tegasnya.

Kemudian, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Idulfitri berhak mendapatkan THR. Hal itu berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

“Tahun ini kita juga akan membuat posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam proses pengaduan, pekerja cukup melapor ke posko pengaduan atau menghubungi nomor telepon yang sudah disediakan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.

“Jadi kami akan memberikan pendampingan kepada pekerja agar pihak perusahaan yang bersangkutan membayar THR sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X