Saksi Sebut Happy Five Berasal dari Dalam Lapas

- Senin, 13 Mei 2019 | 11:55 WIB

TARAKAN - Sidang terdakwa kepemilikan  2 butir narkotika berjenis Happy Five (H5) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (9/5) lalu. Dalam sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinasto Cahyo Oetomo menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi penangkap, satu saksi ketua RT yang menyaksikan penggeledahan dan satu saksi lagi teman terdakwa, Tomi.

“Dalam keterangan saksi Tomi, ia sangat sering mengantarkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan tengah malam,” ungkapnya.

Terhadap kepemilikan H5, Tomi juga dalam keterangannya membeberkan bahwa H5 milik Hasnah tersebut didapatkan dari seorang yang berada di dalam lapas. Meski demikian, pengakuan itu hanya sebatas dari saksi dan belum keterangan dari terdakwa sendiri.

“Sebenarnya narapidana yang disebut memberikan H5 kepada terdakwa, sudah diperiksa oleh penyidik. Tapi dalam pemeriksaan itu, narapidana ini membantah kalau ia memberikan Hp5 kepada Hasnah,” imbuh Dinasto.

Dilanjutkan Dinasto, lantaran dalam BAP narapidana tersebut tidak mengakuinya dan pihaknya pun tidak menghadirkan narapidana tersebut ke persidangan, sebagai saksi. “Saksi dari kita sudah tidak ada dan tinggal saksi yang meringankan untuk terdakwa lagi,” sebutnya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menambahkan, bahwa H5 yang didapatkan polisi dari sebuah mobil yang disewa Hasnah saat itu. Untuk itu, pihaknya beranggapan bahwa bukan Hasnah saja yang menggunakan mobil tersebut.

“Lagi pun di dalam mobil itu ada Didi juga dan saat polisi datang memang si Didi sudah berada di luar. Namun yang pasti si Hasnah tidak sendiri saat itu,” ucapnya.

Rencananya, pekan depan, Nunung mengaku akan menghadirkan saksi meringankan. Setelah saksi meringankan, baru diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

“Untuk keterangan saksi Tomi yang mengantarkan, ia hanya sampai di portal depan lapas saja. Ia tidak pernah lihat Hasnah masuk dalam lapas, jadi hanya sampai jam 1 atau jam 2 dia antar, kemudian juga jarak jauh dari pintu masuk ke dalam Lapas,” pungkasnya. (zar/zia)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X