Terdakwa Mengakui Semua Perbuatannya

- Senin, 13 Mei 2019 | 11:53 WIB

TARAKAN- Dua terdakwa perkara sabu 520 gram yang berhasil diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada Oktober 2018 lalu, yaitu Octavianus dan Widya Adi jalani sidang pemeriksaan terdakwa pada pekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Dinasto Cahyo Oetomo saat dikonfirmasi kemarin (12/5) menuturkan bahwa kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya. Selain itu, hampir semua keterangan saksi di persidangan, juga tidak ada yang dibantah oleh kedua terdakwa.

“Mereka mengakui bahwa mengambil barangnya dari terdakwa Subekhan. Itu di salah satu dermaga yang ada di Pantai Amal,” ungkapnya Dinasto.

Dalam keterangan keduanya juga, yang mengambil sabu tersebut adalah Oktavinus, sementara saat itu Widya hanya menunggu di dalam mobil. Setelah keduanya mengambil sabu sebanyak 520 gram, tepat di Jalan Yos Sudarso mobil keduanya dihentikan oleh petugas BNN Pusat. Saat dilakukan pengeledahan, sabu yang berjumlah 520 gram berhasil diamankan. Akhirnya kedua terdakwa sempat dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terdakwa mengakui kalau barang ini akan dibawa ke Tanjung Selor, untuk diteruskan napi yang berada di Lapas Bontang,” tuturnya.

Ditambahkan Dinasto, Oktavianus mengakui ia mendapatkan upah Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Hal tersebut juga diakui oleh Widya. Didapati keduanya dikendalikan oleh napi yang ada di Lapas Bontang. Kedua terdakwa juga mengakui ini adalah kali kedunya mereka mengirimkan sabu. Hanya saja pada pengiriman pertama, kedua terdakwa berhasil melakukannya.

“Sebelumnya itu 1 kg dan modusnya sama. Jadi mereka ke Tanjung Selor dulu baru mengantarkkan ke Bontang,” imbuhnya.

Terhadap hubungan kedua terdakwa, Oktavianus mengakui bahwa mereka hanya berteman dan ia hanya meminta Widya untuk menemaninya mengantarkan sabu itu. Diketahui Oktavianus merupakan seorang supir taksi. Akibat perbuatannya, dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rencananya sidang tuntutan akan dilaksanakan pada seminggu lagi,” pungkasnya.(zar/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X