Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

- Senin, 13 Mei 2019 | 11:19 WIB

TANA TIDUNG -  Total 10 partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung.

Dari ke-10 parpol, sembilan di antaranya memperoleh suara tertinggi meski salah satu parpol tidak mendapatkan suara yang maksimal namun masih dapat menyelesaikan tugas penyerahan LPPDK. Salah satunya disebutkan KPU, Perindo yang  telah menyelesaikan pelaporan dana kampanye.

Kembali disebutkan Hendra Wahyudi, Ketua KPU Tana Tidung, penyerahan LPPDK sudah dijadwalkan  sejak 26 April hingga 1 Mei sampai pukul 18.00 Wita. “ Namun hanya 10 parpol yang menyerahkan LPPDK-nya,"  sebut Hendra Wahyudi, Minggu (12/5).

Sementara, sembilan parpol lainnya yang turut menyerahkan LPPDK di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDI Perjuangan. LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit yang ditunjuk oleh KPU. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil audit jika seluruh prosesnya sudah selesai. "Tentunya nanti hasil ini setelah diaudit oleh pihaknya, itulah nanti yang resmi akan diumumkan oleh KPU," kata Hendra.

Leboh lanjut diungkapkan Hendra, LPPDK tersebut merupakan seluruh akumulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari peserta pemilu yang dihimpun oleh parpolnya, dan dilaporkan dalam form LPPDK. “Bukan laporan pribadi dari calon melainkan calon ke parpol, parpol menyerahkan ke kami," ujarnya.

Hendra Wahyudi menuturkan peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK atau terlambat menyerahkan, sanksinya anggota yang terpilih atau mendapat kursi tidak akan dilantik. Pihaknya juga sudah mengingatkan tentang penyerahan laporan tersebut agar tidak ada kekurangan dalam hal datanya.

"Jadi kalau di partai tersebut ada calon yang terpilih dapat kursi, tapi parpolnya tidak menyerahkan mereka tidak akan dilantik. Secara aturan melebihi batas waktu pun seperti itu, namun ada berita acara jika melebihi batas waktu berarti tidak memenuhi syarat formilnya. Dari jauh hari juga kami sudah membuat jadwal konsultasi terstruktur dan terjadwal," katanya.

Ia juga menegaskan jika laporan LPPDK tidak diserahkan maka dapat dibatalkan kemenangannya meski mendapatkan suara tertinggi.

“Tentu ini sangat disayangkan, KPU sudah menerima laporan LPPDK dari parpol dan KPU juga sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh setiap parpol yang menuntaskan tanggung jawabnya," ujarnya. (*/rko/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X