Komisioner KPU Diduga ‘Bantu’ Parpol Tertentu

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 10:11 WIB

NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Jumat (10/5).

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim persidangan yang diketuai Muh. Yusran membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan berinisial DD.

Muh. Yusran mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Rusdiansyah dan rekannya Heriansyah selaku perwakilan Partai Demokrat, secara keseluruhan unsur formal dan materialnya telah terpenuhi, sehingga dapat dilanjut pada tahap sidang pemeriksaan berikutnya. Hanya majelis meminta pelapor melengkapi surat keterangan dari partai jika benar mendapat mandat untuk melaporkan.

Dalam putusan pendahuluannya, majelis menerima laporan kedua terlapor dan menyatakan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksan yang akan diagendakan pada sidang selanjutnya. Tentu dalam sidang selanjutnya, terlapor DD yang diduga melakukan pelanggaran akan dihadirkan.

Sidang pun akan kembali digelar pada Senin (13/5) mendatang, dengan agenda pembacaan pokok materi laporan Rusdiansyah dan Heriansyah, juga tanggapan dari terlapor DD selaku salah satu komisioner KPU Nunukan. Ketua majelis pun meminta kepada pelapor dan terlapor untuk kooperatif dalam masalah waktu.

“Kami diberikan waktu selama 14 hari kerja, tentu sidang akan dilakukan secara maraton. Kami berharap kedua pihak kooperatif dalam masalah waktu,” beber Yusran sebelum mengakhiri sidang.

Ditemui sebelum sidang berlangsung, Rusdiansyah dan Heriansyah mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Nunukan tentang laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) dari salah satu partai peserta pemilu.

Temuan itulah yang dijadikan bahan laporan ke Bawaslu Nunukan sejak Selasa (7/5) lalu. Dalam materi laporan disebutkan bahwa salah satu komisioner KPU berinisial DD, diduga memfasilitasi salah satu partai dengan tetap memproses LPDK yang terlambat diserahkan dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Ketua KPU Nunukan Rahman SP mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu, sebab sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Bawaslu, baik itu informasi digelarnya sidang perdana atau pemanggilan terhadap pihak KPU.

"Ya, sejauh ini belum ada informasi dari Bawaslu, kami masih menunggu saja petunjuk teknis terkait laporan tersebut," kata Rahman.

Kendati begitu, pihaknya siap datang jika memang dilakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPU yang telah dilaporkan. "Ya kalau agendanya demikian, pihak kami ada yang diharapkan hadir, kami siap-siap saja, karena ya sudah seperti itulah petunjuknya," tambah Rahman. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X