Zakat Ditetapkan Rp 37.500 per Jiwa

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 10:05 WIB

TANJUNG SELOR – Berdasarkan keputusan kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan nomor: 61 tahun 2019 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1440 H/2019 M, menetapkan dua kategori.

Katagori pertama harga beras sebesar Rp 15 ribu dikali 2,5 kilogram (kg) atau jika diganti dengan uang sebesar Rp 37.500 ribu per jiwa. Sedangkan kategori dua harga beras sebesar Rp 13 ribu dikali 2,5 kg, dan jika ditukar dengan uang sebesar Rp 32.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Bulungan, Hamzah melalui Penyelenggara Syariah, Lukman mengatakan, untuk besaran zakat fidyah, berupa makanan pokok sebanyak 2 mud atau 1,2 kg beras, dalam 1 mud itu setara dengan  6 ons beras.

“Jika ingin diuangkan, maka harus dibayar sebesar Rp 25 ribu per hari,” kata Lukman kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/5).

Penetapan kadar zakat itu atas kesepakatan beras yang digunakan dan melihat harga di pasaran. Penetapan zakat ini juga telah menjadi kesepakatan bersama antara Kemenag Bulungan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulungan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulungan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Induk, Tanjung Selor.

“Masyarakat bisa menentukan apakah berzakat dengan uang atau beras, mulai hari ini (kemarin, Red) pemberitahuan pembayaran sudah disebarkan ke masjid, ” bebernya.

Zakat juga dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat (LAZ) dan unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah terdaftar di Baznas Bulungan. Dalam hal ini Kemenag berharap kepada masyarakat agar tidak menyalurkan zakat di akhir Ramadan. “Kalau cepat disalurkan maka cepat juga zakat itu diserahkan ke mustahik,” ujarnya.

Sementara, Ketua Baznas Bulungan, H. Masdhan Saleh mengatakan, untuk data mustahik atau penerima zakat pihaknya mengaku masih menunggu data dari masing-masing kelurahan. “Jadi kita belum dapat pastikan berapa jumlah mustahik,” ujarnya.

Untuk data mustahik tahun 2018 sudah tidak dapat dijadikan acuan, karena jumlahnya dapat bertambah atau berkurang. Serta bisa saja sebelumnya menjadi mustahik tahun ini sudah mampu dan menjadi muzakki atau pembayar zakat.

“Kalau data mustahik tahun 2018 sebenyak 1.410 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 6.566 jiwa, sedangkan muzakki sebanyak 4.419 kk dengan jumlah jiwa sebanyak 16.561 jiwa,” ujarnya.

Dijelaskan, umumnya mustahik merupakan masyarakat yang bermukim di daerah transmigrasi, itulah sebabnya di wilayah transmigrasi di bangun UPZ. “Melalui UPZ, penyaluran akan lebih mudah,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X