Bisa Bayar Iuran lewat Mobile JKN

- Jumat, 10 Mei 2019 | 12:24 WIB
Balikpapan - BPJS Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui metode Autodebit Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash). Melalui Mobile JKN, peserta makin mudah mendaftarkan autodebit dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS. “Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun Bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya. Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik Mobile Cash.” ujar Phindo Bagus Dharmawan, Pps. Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan saat ditemui, Kamis (9/5). Terdapat 2 jenis layanan pendaftaran autodebit yang bisa diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit Bank (pemilik rekening Bank Mandiri) dan Non Bank (Mobile Cash). Konsep pembayaran iuranpun juga dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra Payment Point Online Bankng (PPOB). Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia. PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai transaksi lebih dari Rp 365 miliar rupiah per hari. “Dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa channel memberikan program promo yang menarik,” kata Phindo. Sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan, yang bekerja sama dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja, untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit. “Untuk dapat menggunakan layanan autodebit ini, peserta JKN-KIS yang menggunakan smartphone harus meng- update terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun iOS. Pengembangan metode pembayaran ini, selain untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan. Masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena setiap pembayaran menggunakan Mobile Cash, terdapat catatan riwayat pembayaran dari setiap transaksi. Merupakan tugas kami untuk memaksimalkan fungsi Mobile JKN demi kemudahan peserta JKN-KIS,” tambah Phindo. Phindo juga menyampaikan, sejak hadirnya Program JKN-KIS, tidak ada lagi kekhawatiran lagi dari masyarakat untuk berobat karena persoalan biaya pelayanan kesehatan yang mahal. Penting juga untuk diingat bahwa untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus menjalankan kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan. (adv/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X