Disdag Pastikan LPG 3 Kg Tak Langka

- Jumat, 10 Mei 2019 | 12:03 WIB

NUNUKAN – Jeritan terjadinya kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) sudah bukan hal yang baru lagi. Bahkan, di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga merasakannya. Apalagi warga yang ada di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Namun, kondisi kelangkaan itu justru dibantah Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan Andi Joni. Ia mengatakan, kelangkaan itu terjadi bukan karena barang tersebut tak mencukupi. Namun, barang yang disubsidi pemerintah untuk warga miskin itu digunakan oleh warga yang mampu. “Bahkan, yang teriak-teriak bilang langka itu banyak yang tidak berhak menggunakannya. Apalagi sampai posting-posting status di media sosial,” kata Andi Joni kepada media ini.

Pejabat yang baru saja dilantik untuk menduduki posisi penuh masalah di Disdag ini meminta agar warga mampu dan tidak punya hak untuk menggunakan LPG 3 kg yang sudah jelas tertulis di setiap tabung hanya untuk warga miskin itu tidak lagi menggunakannya. Sebab, jika itu dilakukan, sama saja telah merampas hak orang miskin. “Sudah ada LPG 5,5 kg dan 12 kg dari Pertamina. Harusnya itu yang digunakan. Bukan yang ukuran 3 kg itu,” tegasnya.

Disebutkan, kuota LPG 3 kg yang dimiliki itu mencapai 30 ribu tabung. Kedatangannya dua kali dalam sebulan jika cuaca mendukung. Tapi, jika ada halangan, hanya terlambat beberapa hari saja. Sementara, warga miskin dan yang memiliki usaha mikro kecil menengah hanya sekitar 20 ribu orang. Jadi, jika memang benar untuk disuplai ke mereka, maka sangat-sangat mencukupi. Bahkan, bisa berlebih. “Bagi warga miskin, penggunaan LPG 3 kg itu paling lama 20 hari. Dua LPG bisa 40 hari. Jadi, belum habis LPG di rumahnya, stok ke pangkalan resmi itu sudah datang lagi. Jadi, tidak ada langkanya,” sebutnya.

Selama ini, yang menggunakan LPG 3 kg itu lebih banyak warga mampu. Bahkan, ada juga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, bukan hak mereka. Makanya, agen harus lebih tegas ke pangkalan resmi atau sub agen sebagai penyalur terakhir kepada warga. “Bisa diperhatikan jika ada pangkalan yang buka. Siapa saja yang antri diberikan. Jadi, biar satu keluarga antri dapat juga. Makanya, prosesnya penyaluran dari pangkalan itu memang harus diawasai dengan betul,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) 2, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Muktar SH tak menampik persoalan LPG 3 kg yang terjadi di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan saat ini. Ia mengatakan, satgas pengawasan LPG 3 kg tinggal menunggu surat keputusan (SK) ditandatangani Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid. “Tinggal ditanda tangan saja SK-nya. Rencana kami, sebelum Ramadan sudah selesai dan tinggal aksi saja,” ujar Muktar saat dikonfirmasi kemarin.

Ia membeberkan, satgas LPG 3 kg yang dibentuk ini akan menyisir semua pengecer yang tidak memiliki izin menjual. Mereka diminta mengembalikan dimana pangkalan resmi tempat mereka membelinya. Sementara pihak pangkalan, diminta membeli kembali sesuai dengan harga yang dijualkannya. “Jadi, hak orang miskin itu dikembalikan. Jika tidak, ada sanski tegas menanti,” pungkasnya. (oya/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X