Jaksa Tetap Pada Tuntutannya

- Jumat, 10 Mei 2019 | 12:00 WIB

TARAKAN – Menanggapi pembelaan penasehat hukum (PH) yang meminta Hendrik, terdakwa perkara sabu 1 kg dibebaskan, jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pembelaan tersebut. Sidang replik ini berlangsung pada Selasa (7/5) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, JPU Deby F Fauzi membacakan langsung tanggapan terhadap pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa.

“Intinya kami menolak semua pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutan,” kata Deby, saat dikonfirmasi kemarin (9/6).

Melalui replik tersebut, Deby mengatakan bahwa tidak adanya pernyataan yang menyatakan kesalahan terdakwa dalam surat tuntutan sesuai dalam pembelaan penasehat hukum, Deby mengaku harus dimaklumi karena sebagai kesalahan dalam pengetikan. Meski demikian, hal tersebut tidak merubah esensi dari surat tuntutan tersebut. “Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tuturnya.

Menanggapi terkait tidak adanya barang bukti dari tangan Hendrik, ia menyebutkan perbuatan Hendrik bisa diterapkan sesuai dengan pasal 132  tentang pemufakatan jahat. Kemudian, barang bukti yang sudah disita dari terdakwa sebelumnya dalam perkara yang sama, juga dapat diperlihatkan dalam sidang Hendrik. “Terhadap peran Hendrik, kami juga ada barang bukti komunikasi antara terdakwa dan terdakwa lainnya seperti Amelia dan istrinya, Lia Lusiana alias Tata,” imbuhnya.

Terpisah, PH Hendrik, Rabshody Roestam, mengungkapkan, pihaknya masih mempertanyakan terkait pembuktian dari peran terdakwa yang bersalah. Menurutnya, terhadap kesalahan pengetikan oleh jaksa, sesuai edaran Mahkamah Agung menyatakan kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum. “Jadi tidak ada jawaban yang menyatakan kesalahan terdakwa. Salah pengetikan tidak mengubah isi dari dalam tuntutan,” sebutnya.

“Jaksa kan akan membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Kalau JPU tidak membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, nah itu terlepas dari putusan majelis hakim. Artinya, dalam membuat suatu putusan itu bisa saja tidak memuat apa yang ada dalam dakwaan JPU, punya pendapat sendiri. Dalam tuntutan ini tidak disebutkan apa yang dilanggar, apakah 112 atau 114 atau 132, langsung dituntut 19 tahun, kan aneh,” ungkapnya. (zar/ash)

 
 
   
           

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X