TANJUNG SELOR - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa pemberlakuan perekaman biometrik bagi jamaah haji sebagai syarat untuk penerbitan visa, batal dilakukan. Hal itu pun telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kerajaan Arab Saudi.
Dalam surat itu Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa perekaman biometrik tidak diwajibkan dilakukan di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah. Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muhammad Aslam menjelaskan, sebelumnya memang jamaah haji diwajibkan untuk melakukan perekaman biometrik. Tapi berjalannya waktu, banyak kendala dan masalah, sehingga ditakutkan akan menghambat proses visa jamaah haji.
“Jadi sekarang tidak lagi diwajibkan, untuk mempercepat proses penerbitan visa,” kata Aslam kepada Radar Kaltara, Rabu (8/5).
Bahkan sebelum keluarnya (SK) Kerajaan Arab Saudi, visa tidak akan dikeluarkan apabila jamaah haji tidak melakukan perekaman biometrik. “Kebijakan Pemerintah Arab Saudi membatalkan biometrik itu dikeluarkan atas permintaan Pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Nantinya, untuk jamaah haji reguler asal Kaltara akan melakukan biometrik di embarkasi Balikpapan. Perekaman sendiri akan dilakukan saat jamaah haji akan berangkat menunaikan ibadah haji. “Kalau sebelumnya direncanakan perekaman dilakukan secara sistem mobile,” ujarnya.
Karena, Kaltara belum memiliki kantor VFS (Visa Facilitation Service) atau pihak ketiga yang mengoperasikan pelayanan biometrik. Pihaknya juga mengaku telah mengusulkan pembangunan kantor VFS untuk Kemenag di kabupaten/kota. “Dalam pertemuan dengan Kemenag pusat, kami mengusulkan agar setiap kantor Kemenag di Kaltara memiliki kantor VFS, kalaupun tidak bisa semua terealisasi minimal di dua daerah, Tarakan dan Tanjung Selor,” bebernya.
Menyoal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap dua, Aslam menyebutkan, hingga Selasa (7/5), data yang masuk ke Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara dan sesuai dengan laporan dari Kemenag di kabupaten/kota mencatat sebanyak 36 jamaah haji telah melunasi BPIH. “BPIH ini wajib diluasi sebelum keberangkatan, kalau tidak dilunasi keberangkatan dapat ditunda tahun depan. Untuk pelunasan BPIH tahap dua akan berakhir Jumat (10/5),” pungkasnya. (*/jai/fly)