40 Persen Penduduk Kaltara Ber-KTP Kaltim

- Selasa, 7 Mei 2019 | 12:29 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat masih ada sekitar 40 persen dari 487.396 wajib KTP di Kaltara yang menggunakan KTP bernomenklatur Kalimantan TImur (Kaltim).

Itu disebutkan Kepala Disdukcapil Kaltara, Samuel Parrangan kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5). Samuel mengaku, mengubah nomenklatur dari Kaltim ke Kaltara itu salah satu pekerjaan rumah (PR) besar bagi Disdukcapil.

“Ini yang akan kita upayakan ke depan, semoga pusat bisa mendukung agar kita bisa melaksanakan pergantian logo Kaltim ke Kaltara,” ujar Samuel.

Adapun target untuk perubahan nomenklatur itu diupayakan dapat selesai tahun ini. Tapi, semua itu tetap tergantung dengan ketersediaan blangko untuk pembuatan KTP juga. Sebab, tidak dapat diprediksi untuk ketersediaan blangko tersebut.

Selain itu, realisasi dari target itu juga ditentukan oleh banyaknya masyarakat yang datang ke masing-masing Disdukcapil kabupaten/kota di provinsi termuda Indonesia ini untuk melakukan perubahan nomenklatur dari identitas diri tersebut.

“Untuk blangko itu tidak menentu. Saya pernah minta ke pusat, itu hanya diberikan 1.000 keping. Karena dia sistemnya pemerataan ke semua daerah,” kata Samuel.

Upaya perubahan nomenklatur dari Kaltim ke Kaltara itu bisa terealisasi 100 persen, selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Dukcapil, juga diharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mengurus identitas dirinya.

Samuel menyebutkan, penduduk yang masih banyak belum mengubah nomenklatur KTP-nya itu mayoritas dari mereka yang tinggal di daerah pedalaman dan perbatasan. Salah satu alasannya, karena aksesnya yang cukup jauh.

Tapi, pihaknya sudah menyarankan kepada masyarakat agar untuk berkoordinasi ke pihak kecamatan untuk meminta tolong dibantu pengurusannya. Artinya, masyarakat cukup titip ke pihak kecamatan untuk menguruskan ke Disdukcapil.

“Kalau di daerah perkotaan, itu masih ada. Tapi jumlahnya relatif sedikit. Tidak seperti yang di perbatasan dan pedalaman,” sebutnya.

Sementara untuk yang e-KTP awal, itu masih berbatas waktu. Tapi Disdukcapil menegaskan persoalan itu tidak ada masalah. Asalkan sudah e-KTP, meskipun sudah habis masa berlakunya di fisik e-KTP tersebut, itu tetap masih berlaku.

“Pastinya, ini cukup mendesak. Soalnya ini berbicara masalah identitas daerah, kita harus bangga menggunakan identitas sesuai dengan daerah kita sendiri,” pungkasnya. (iwk/eza) 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X