TARAKAN – Pemantauan harga dan stok sembako dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada gudang dan distributor sembako yang ada di Bumi Paguntaka, Senin (6/5).
Dalam monitoring kali ini melibatkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Bulog Tarakan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan dan instansi terkait.
Kepala DPKP Kaltara Andi Santiaji mengatakan, kegiatan kali ini dalam rangka melihat secara langsung stok dan harga sembako yang ada di Kaltara khususnya Tarakan, di mana pemantauan dilakukan sebagai upaya memastikan stok sembako aman dan harga sembako tidak melebih harga eceran tertinggi (HET).
“Kami bersama-sama berusaha memastikan ketahanan pangan untuk bulan Ramadan hingga selesai Ramadan tercukupi atau tidak,” tuturnya.
Dirinya menginginkan kejadian tahun lalu, yakni daging ayam harganya naik jauh di atas HET yakni Rp 80 ribu per kg yang menjadikannya sebagai harga daging ayam tertinggi se-Indonesia tidak terjadi lagi pada tahun ini.
“Kami sudah melakukan langkah perbaikan, berkaca dari pengalaman tahun lalu, di mana tahun ini kami akan secara intens berkomunikasi dengan petani mandiri dan mitra dalam hal kebutuhan akan daging ayam,” tuturnya.
Nantinya bila dari petani mandiri dan mitra tidak bisa mencukupi kebutuhan akan sembako, khususnya daging ayam, pihaknya akan memenuhinya dengan mendatangkan dari luar Kaltara.
“Saya juga menekankan bahwa untuk mendatangkan dari luar harus sesuai dengan prosedur, bila nanti ada oknum-oknum yang mendatangkannya tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal, saya meminta kepolisian maupun instansi terkait menindak tegas,” ucapnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hartono mengatakan, dalam pemantauan kali ini pihaknya mendapatkan beberapa pelaku usaha yang tidak menaati aturan sehingga diberikan teguran langsung.
“Tadi kami menemukan gudang di mana tanda daftar pelaku usaha distribusi (TDPUD) tidak sesuai, di mana seharusnya di gudang tersebut dalam TDPUD hanya minyak dan tepung terigu, kami malah menemukan barang lain seperti beras dan sembako lainnya, jalas hal ini melanggar aturan,” ujarnya.
Selain persoalan TDPUD yang tidak sesuai, pihaknya juga menegur pelaku usaha yang tidak memiliki izin gudang. “Ada tadi yang tidak memiliki izin gudang untuk menampung sembako, jadi ditegur dan diminta untuk mengurus izinnya tersebut,” pungkasnya. (jnr/lim)