“Untuk lebih jelasnya mengenai BPJS bisa ke BPJS-nya langsung. Tapi, dari kami untuk segi pengawasan tetap berupaya semaksimal mungkin. Di samping memang aturan dalam memperoleh BPJS ada kriterianya sendiri,” katanya.
Terakhir, mengenai persoalan penghapusan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Yang mana, dalam aksi buruh itu dianggap PP itu banyak merugikan para buruh mengenai upahnya. Mengingat dalam menentukan upah di setiap daerah dengan bermacam-macam UMP (upah minimum provinsi). Sehingga yang tinggi akan semakin tinggi. Dan itu dianggap sebagai pemutus ruang demokrasi atau ruang berpendapat bagi kaum buruh dalam menentukan upah.
“Dari saya, terkait PP 78 tahun 2015 itu sudah merupakan isu nasional untuk dihapus. Akan tetapi, sepanjang belum ada perubahan sehingga itu tetap berlaku untuk penerapan UMK di tahun 2020 nanti yang akan ditetapkan di bulan November 2019 mendatang,” tuturnya.
Ditambahkannya juga, mengenai aksi May Day oleh sejumlah buruh di Lapangan Agatish, Tanjung Selor. Menurutnya itu sah-sah saja dalam aksinya dengan menyampaikan berbagai orasi. Asal, itu tetap berpedoman pada pada motto May Day 2019 yaitu "Together We Grow".
“Kita tidak melarang bagi serikat pekerja atau buruh untuk melakukan orasi terbuka dalam rangka menyampaikan aspirasi. Sebab mereka ini pun dilindungi undang-undang. Sepanjang tidak anarkis dan mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Bahkan, Asnawi mengaku ke depannya akan ada suatu perubahan terhadap gerakan terbuka dari buruh dalam memperingati May Day. Di mana nantinya akan dibentuk suatu dialog ketenagakerjaan. Dan ini melibatkan operator yang terkait dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.