Kapolres: THM Buka Akan Ditindak Tegas

- Senin, 6 Mei 2019 | 09:27 WIB

TARAKAN – Memasuki bulan Ramadan yang tinggal berapa hari lagi, Wali Kota Tarakan dr. Khairul, mengeluarkan surat edaran terkait semua tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup selama Ramdan nanti.

Penutupan THM tersebut harus dilakukan mulai dua hari sebelum Ramadan hingga 2 hari setelah Ramadan. Tidak hanya THM, di dalam surat edaran tersebut juga mengimbau agar tempat-tempat makan untuk menutup sebagian pintu warungnya, sebagai salah satu tanda untuk turut menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, nantinya pihak Satpol PP Kota Tarakan bersama Polres Tarakan akan melakukan patroli bersama. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Tarakan selama Ramadan berlangsung.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan ini merupakan kesepakatan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Yang jelas semua aturan terkait penutupan segala tempat hiburan dan pembatasan jam bukanya seperti tempat biliar, buka jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Itu sudah diatur,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih akan menunggu pengumuman dari Menteri Agama, terkait kapan Ramadan dimulai. Setelah itu baru pihaknya akan menjadwalkan terkait kapan akan dilakukan patroli bersama. Namun saat ini, pihak kepolisian sudah menerima salinan surat edaran tersebut. “Kami juga mengimbau agar semua warung yang buka, wajib menutup diri. Jadi harus pasang tirai agar tidak terlihat dari luar. Begitu juga panti pijat wajib tutup selama bulan puasa,” katanya.

Tidak hanya terhadap tempat hiburan, namun Kapolres memastikan semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti judi dan sabung ayam, akan dilarang keras. Untuk memastikan kegiatan seperti itu tidak terjadi, maka pihaknya akan meningkatkan patroli di malam hari maupun siang hari. “Semua lokasi yang sering dijadikan tempat judi akan kami datangi. Jadi di luar bulan puasa saja tidak boleh, apalagi saat puasa. Begitu juga THM akan kami awasai. Kalau ada kedapatan maka sanksinya akan kami proses pidana,” tegasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X