Hanya 18 Caleg DPD yang Taat

- Jumat, 3 Mei 2019 | 10:16 WIB

TARAKAN – Hingga Rabu (1/5) sore, hanya 18 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kaltara pada Pemilu 2019 yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara).

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kaltara Hariyadi Hamid, S.E, M.Sc, mengatakan hingga pendaftaran penyampaian laporan ditutup sekira pukul 16.00 WITA, masih terdapat 5 caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK.

“Ada 5 calon yang tak menyerahkan dana kampanye. Konsekuensinya kalau yang bersangkutan terpilih atau PAW (pergantian antar waktu) terpilih, maka tetap tak bisa dilantik,” ujar Hariyadi, kemarin (2/5).

Sementara LPPDK parpol tingkat provinsi lengkap. Menurut Hariyadi, antrean terjadi di hari pendaftaran pada Kamis (2/5). “Penyerahannya berproses sampai malam. Untuk pendaftarannya, mereka hampir bersamaan datangnya sore hari. Jadi, kami harus mengecek sampai malam. Konsekuensinya sama jika tidak dilaporkan, tak bisa dilantik bagi yang terpilih,” ulasnya lagi.

Prinsip dasar LPPDK menyangkut keterbukaan atau transparansi penggunaan anggaran peserta pemilu. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka akan diumumkan pada hasil audit yang dijalankan akuntan publik yang ditunjuk KPU. “Terserah nanti laporannya, apakah wajar atau tidak. Dalam statusnya, apakah sesuai, atau tidak sesuai dengan standar akuntansi atau disclaimer. Kami hanya mengumumkan ke publik, partai A dan sebagainya,” urainya.

Laporan LPPDK parpol di tingkat kabupaten/kota juga akan diteruskan ke KPU Kaltara. Audit akan dilakukan bersamaan dengan LPPDK pengurus parpol di tingkat provinsi. “LPPDK ini sangat penting,” terangnya.

Hariyadi turut menjelaskan jika tahapan saat ini pleno di tingkat kabupaten/kota. Ia pun meyakini, sejauh penyelenggaraan di Kaltara, KPU tetap pada sikap menjalankan Pemilu sesuai aturan. “Posisi saat ini setelah rapat rekapitulasi, kemudian ketetapan terkait perolehan suara. Kemudian diserahkan ke pusat. Kalau ada yang tidak sesuai, diajukan sengketa, setelah tanggal 22 Mei, dan paling lambat 25 Mei. Kalau tidak ada pengajuan sengketa, maka langsung ditetapkan. Proses pendaftaran pengajuan sengketa. Itu ada prosesnya, apakah diterima MK atau tidak. Di setiap jenjang juga ada nota protes di setiap jenjang. Perolehan hasil itu yang bisa disengketakan,” jelas mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tarakan ini.

KPU juga tak menampik, berseliweran penilaian keberpihakan hingga kecurangan yang dialamatkan pada KPU. Hariyadi menyarankan, ketidakpuasan atas hasil dapat ditempuh sesuai mekanisme yang ditentukan. “Misalnya ada hasil rekapitulasi tidak sesuai, silakan ajukan sengketa. Misalnya ada temuan masyarakat ada kinerja penyelanggara tidak baik dan diindikasikan curang, silakan laporkan ke masing-maisng tingkatan,” imbuhnya.

“Misalnya keberpihakan, ketidakjujuran, praktik kecurangan, silakan dilaporkan. Untuk penyelanggara ad hoc, PPS, PPK, KPPS silakan melapornya ke KPU kabupaten/kota. Untuk proses sidang kode etik. Kalau penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, dan provinsi, laporkan ke DKPP,” tambahnya.

Hariyadi turut menyampaikan jika KPU tidak akan terpengaruh dengan isu-isu negatif yang beredar dan intervensi mana pun. “Kami, KPU menjalankan aturan secara baik dan benar. Kalau tidak sesuai, silakan pakai mekanisme hukum yang diatur aturan perundang-undangan. Saya ingin menyampaikan, penyelenggara tidak berkepentingan dengan siapa pun yang terpilih. Siapa pun yang duduk, atau dengan paslon presiden yang terpilih. KPU hanya melaksanakan tahapn penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.

“Prinsipnya kami melayani seluruh peserta pemilu, masyarakat dan mendorong masyarakat berpartisipasi secara baik dan benar. Meski kami punya hak politik, kami tidak pernah mengarahkan, tidak pernah mengintimidasi, atau memprotes hasil,” tukasnya.

 

PLENO KABUPATEN/KOTA, POLRI TETAP SIAGA

Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat kecamatan sudah selesai. Selanjutnya, akan dilakukan pelaksanaan rapat pleno tingkat kota. Untuk memastikan keamanan pelaksanaan rapat pleno tingkat kota, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit meninjau gudang penyimpanan kotak suara yang ada Jalan Kusuma Bangsa, kemarin (2/5).

Dalam tinjauannya, Polda menegaskan bahwa TNI-Polri akan selalu siaga di gudang penyimpanan kotak suara dan memastikan tidak ada oknum yang mencoba sabotase kotak suara tersebut. “Semua kondisi kotak suara bersama isinya harus sama saat diadakan penyusunan sama KPU,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X