Buruh Bukan Lawan, tapi Mitra Pemerintah

- Jumat, 3 Mei 2019 | 10:04 WIB

TANJUNG SELOR – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalimantan Utara (Kaltara), Asnawi menyebutkan, keberadaan buruh atau pekerja, khususnya di Kaltara ini sangat membantu kerja pemerintah.

“Buruh itu bukan lawan, tapi mitra pemerintah. Di sini tentu kita saling membutuhkan,” ujar Asnawi saat menjadi narasumber di acara Respons Kaltara di Grand Ballroom, Jalan Cempedak, Tanjung Selor, Kamis (2/5).

Asnawi mengakui, pemerintah sangat terbantu dengan kehadiran para buruh yang beraktivitas di provinsi termuda Indonesia ini. Sebab, jika tidak ada buruh, maka proses pembangunan di provinsi ke-34 ini pasti akan terhambat.

Namun, ia juga tak memungkiri bahwa saat ini masih ada pemberi kerja, seperti toko yang belum bisa memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini tentunya sangat dilematis untuk disikapi dengan kondisi saat ini.

Karena, di satu sisi pihaknya ingin menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi, di sisi lain, upaya itu terbentur dengan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.

Asnawi mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan ke pihak toko atau pemberi kerja, mengaku siap untuk menyesuaikan dengan standar upah yang ada. Tapi, itu dilakukan dengan catatan akan melakukan pengurangan tenaga kerjanya.

“Nah, ini kan jadi masalah baru. Pasti timbul lagi pengangguran. Jadi ini yang akan kami bicarakan dengan pemilik toko nantinya. Kami akan undang mereka. Harapannya ada solusi yang baik didapatkan dari pertemuan itu nantinya,” kata Asnawi.

Menyikapi hal itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan, Agustinus menegaskan, untuk pemberi kerja itu wajib menyesuaikan UMK. Termasuk toko-toko yang wajib menaati aturan, yakni memberikan upah sesuai UMK ke pekerjanya.

Menurutnya, semua pemilik usaha harus disurati untuk menaati aturan yang ada terkait dengan hak dan kewajiban dalam penggunaan tenaga kerja. Jika tidak bisa memberikan upah sesuai UMK, tentunya harus mengajukan surat penangguhan.

“Jika tidak ada penangguhan, artinya pemberi kerja sudah siap memberikan upah sesuai UMK ke pekerjanya,” kata Agustinus.

Dalam hal ini, sebenarnya para buruh juga ingin berpartisipasi untuk membantu pemerintah untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan cara membayar pajak. Tapi, dengan kondisi saat ini, yang masih diperlukan adalah perhatian nasib para buruh yang belum mendapatkan kesejahteraan. (iwk/eza)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X