Nelayan Harus Tahu Aktivitas Wilayah Tangkap

- Kamis, 2 Mei 2019 | 11:05 WIB

TARAKAN - Agar tidak mengganggu aktivitas kapal yang tak jauh dari pelabuhan, para nelayan perlu mengetahui di mana saja aktivitas wilayah tangkap yang dapat dilakukan.

Diungkapkan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim, Kaltara dan Kalsel, Akhmadon, beberapa waktu sebuah kapal nelayan nyaris ditabrak oleh ponton batu bara saat melakukan loading di sekitaran laut Tarakan. “Di perizinan itu sudah diatur wilayah tangkap, jadi di titik koordinat mana dan alat tangkap boleh yang apa,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam aturan yang ada para nelayan diperbolehkan untuk melakukan penangkapan di perairan yang terdapat aktivitas kapal maupun pelayaran. Hanya saja, saat ini beberapa nelayan masih belum mengetahui hal tersebut, sehingga sering didapati membentang jaring di perairan yang bukan wilayah tangkap.

“Kalau sudah ditetapkan alur pelayaran itu memang tidak boleh, kalau memang alur pelayaran. Tinggal kita lihat itu, alur pelayaran atau daerah tangkapan. Jadi perlu kita diskusikan lagi perhubungan laut dan wilayah pengelolaan perikanan,” bebernya.

Diakuinya juga, dari pemantauan pihaknya selama ini didapati masih banyak nelayan yang sering melakukan penangkapan ikan di perairan yang ada aktivitas kapal maupun jalur pelayaran. Belum lagi, pembudidaya rumput laut tidak dilakukan di titik yang sudah ditentukan.

Untuk itu, beberapa instansi perikanan di Kaltara juga sedang menggodok terkait pengaturan zona budidaya rumput dan wilayah penangkapan ikan. “Jadi itu akan menjawab semua persoalan,” imbuhnya.

Sebenarnya, tambah Akhmadon, terhadap permasalahan itu pihaknya sudah menyampaikan kepada nelayan saat melakukan sosialasasi. Namun pihaknya juga kewalahan lantaran tidak semua nelayan yang ada di Kaltara terdata oleh pihaknya. Terutama nelayan yang memiliki kapal dibawah 5 GT, itu tidak diwajibkan untuk memiliki izin.

“Saat mereka berangkat ke laut pun kita tidak tahu keberadaannya. Jadi untuk memastikan aktivitas nelayan, harusnya aparat dan pemerintah tahu. Tapi faktanya, banyak kategori nelayan yang kecil, jadi dia berangkat tanpa surat apapun dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (zar/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X