BPN: Ada Pungli Laporkan ke Polisi

- Kamis, 2 Mei 2019 | 10:50 WIB

TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Samsul Hadi meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Bulungan untuk melapor ke polisi jika ada petugas BPN yang melakukan pungutan liar atau pungli pembuatan sertifikat tanah.

Hal itu terungkap saat pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan BPN Bulungan, Rabu (30/4).

“Kalau ada anggota saya yang melakukan praktik pungli segera laporkan ke polisi, dalam hal ini saya juga akan tegas, kalau ada anggota saya yang terbukti melakukan pungli akan saya berikan sanksi pemecatan,” ungkap Samsul kepada Radar Kaltara, kemarin.

Namun, kata Samsul, pemecatan tak serta merta langsung dilakukan, karena sebelum pemecatan dilakukan pihaknya harus terlebih dahulu mengecek apakah betul melakukan pungli atau tidak.

“Yang pasti kita akan terus berkomitmen dalam mengatasi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Apalagi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah mengistruksikan agar setiap kantor pertanahan bebas dari KKN. Dia juga meminta kepada masing-masing staf di BPN untuk turut mengawasi bawahanya.

“Kita juga sudah membentuk tim pengawasan dan tim itu telah di SK-kan,” bebernya.

Sejauh ini, sambung Samsul, praktik KKN  hanya sebatas laporan secara lisan saja dan terkadang hanya salah paham. Misalnya, pemohon sertifikat mengasih tapi tidak ada permintaan.

“Kalau secara langsung sejauh ini belum ada dan kita berharap tidak pernah ada,” bebernya.

Dijelaskan, sesuai Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN sehingga biaya pengukuran itu sudah ada nominalnya di dalam PP dan juga tidak menerima uang secara tunai, semua pembayaran melalui bank.

“BPN itu hanya menerima bukti transaksi saja tidak dalam bentuk tunai,” bebernya.

Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bulungan, Drs, Syafril menambahkan, penerapan zona integritas WBK ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra BPN. Khususnya di Kabupaten Bulungan.

“Seperti yang kita ketahui bersama pemberantasan KKN merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi kantor pertanahan, akan tetapi sudah menjadi keharusan yang utama yaitu untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan supremasi hukum,” jelasnya.

Ia pun berharap, integritas bebas korupsi, birokrasi bersih serta bebas melayani ini dapat betul-betul dilaksanakan pada seluruh unit kerja pada kantor BPN Bulungan.

“Tidak hanya di BPN, seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan juga harus menerapkan wilayah bebas KKN,” pungkasnya. (*/jai/udn)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X