Upah Buruh Wajib Tepat Waktu

- Kamis, 2 Mei 2019 | 10:41 WIB

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura menekankan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh, wajib membayar upah tepat waktu, atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Hal tersebut ditegaskannya terkait momen Hari Buruh yang diperingati 1 Mei kemarin.

Ia menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

“Upah buruh merupakan hak yang harus diperjuangkan selama masih menjalankan tugas,” kata Asmin Laura.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah atau terlambat membayar upah, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan, bahwa pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayar upah dikenai denda.

Untuk itu, ia menyarankan kepada para buruh segera melapor jika ada permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya. Karena selama ini laporan dari perusahaan, tidak pernah mengaku lambat memberikan upah kepada para buruh.

“Biasa (buruh) datang ke Kantor DPRD Nunukan untuk mengadu terkait keterlamabatan upah yang belum dibayar,” ujarnya.

Lanjut dia, kepala buruh juga harus memahami kebutuhan anggota yang dinaungi. Agar segera diketahui pimpinan perusahaan jika ada permasalahaan. Karena yang diutamakan, bagaimana memperjuangkan kesejahteraan para buruh, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah serta mengedepankan hubungan dialog sosial dalam menghadapi permasalahan.

Untuk pemerintah daerah, tentu akan berpihak yang kuat atas kesejahteraan para buruh dan pekerja. Karena hal ini merupakan suatu kewajiban yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, yakni memperhatikan kesejahteraan buruh.

Sementara salah seorang buruh Pelabuhan Tunon Taka, Makmur mengatakan, untuk buruh di pelabuhan dan buruh di perusahaan tentu berbeda. Namun tetap dengan upah yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Buruh di pelabuhan fokus dengan bongkar muat barang, ada yang digaji perbulan ada yang diupah sesuai kemampuan buruh bekerja,” kata Makmur.

Lanjut dia, jika ada yang ingin memperjuangkan nasib buruh untuk lebih sejahtera tentu merupakan hal baik. Karena selama ini upah yang diterima tentu tidak menentu. Jika tidak ada kapal masuk, buruh tidak akan bekerja.

“Harus ada aturan yang berlaku terkait upah buruh di pelabuhan ini. Minimal ada bantuan yang diberikan,” harapnya. (nal/ana)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X